Kudus, Shabda.id - Polres Kudus hingga kini belum menahan empat tersangka kasus dugaan eksploitasi ekonomi terhadap santri di Pondok Pesantren (Ponpes) Alchalimi. Meski begitu, polisi memastikan proses hukum kasus ini tetap berjalan.
Kanit PPA Satreskrim Polres Kudus, Iptu Hendro Santiko, menjelaskan bahwa kasus ini bermula saat sejumlah santri diminta mengangkat dan memindahkan barang-barang milik pondok. Hal itu terjadi setelah beberapa pengurus Ponpes Alchalimi mendadak mengundurkan diri.
Imbas dari mundurnya pengurus dan guru tersebut, aktivitas mengaji serta sekolah formal tingkat MI di ponpes tersebut sempat berhenti total.
"Dalam kasus dugaan eksploitasi anak secara ekonomi di Ponpes Alchalimi ini, kami sudah menetapkan empat orang sebagai tersangka," ujar Iptu Hendro, Sabtu 16 Mei 2026.
Proses pelimpahan berkas ke Kejaksaan Negeri Kudus sendiri sudah berlangsung cukup lama dan sempat bolak-balik karena dinilai belum lengkap (P19).
Baca Juga:
Ia menyebut, berkas pertama dikirim pada 28 November 2024, namun dikembalikan jaksa karena kurang alat bukti. Setelah dilengkapi, berkas dikirim ulang pada 21 Juli 2025.
Namun, jaksa lagi-lagi meminta tambahan bukti baru.
"Saat ini penyidik masih terus mengumpulkan alat bukti tambahan sesuai petunjuk dari jaksa," tambah Hendro.
Sementara itu, KBO Satreskrim Polres Kudus, Iptu Purwanto, membeberkan alasan mengapa keempat tersangka belum dijebloskan ke tahanan. Menurutnya, para tersangka dinilai sangat kooperatif.
"Mereka selalu datang setiap kali dipanggil, memberikan keterangan dengan terbuka, dan tidak menghambat penyidikan. Sampai sekarang mereka juga masih beraktivitas seperti biasa di pondok," kata Purwanto.
Polisi juga memastikan tidak ada indikasi para tersangka akan melarikan diri. Polres Kudus menegaskan kasus ini akan diusut tuntas hingga ke persidangan.