Kudus, Shabda.id- Ketua Satgas MBG Kabupaten Kudus, Bellinda Birton menanggapi pemanggilan 78 mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kabupaten Kudus oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kudus.
Menurut Bellinda, bahwa langkah Kejari Kudus merupakan hal wajar dalam mekanisme pengawasan dan tidak perlu disikapi secara berlebihan.
"Itu kan dari kejaksaan. Terkait pemanggilan karena apa, yang penting kemarin sebelum pemanggilan ini sudah menjadi kewenangan kejaksaan. Kami tidak ada masalah," ujarnya
Pemanggilan massal ini terkait dengan penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola program unggulan, Makan Bergizi Gratis (MBG).
Berdasarkan Surat Perintah Tugas Kepala Kejari Kudus Nomor PRIN-768/M.3.18/Fd.1/06/2026, puluhan mitra tersebut diminta hadir untuk memberikan klarifikasi.
Tidak sekadar datang, mereka juga diwajibkan membawa sekeranjang dokumen penting. Dokumen yang harus diserahkan ke pihak kejaksaan di antaranya,
Berita acara verifikasi dan validasi SPPG, Surat Keputusan (SKEP) Kepala SPPG dan Data lengkap penerima manfaat, sertaDokumen administrasi pendaftaran (sertifikat lahan, SK yayasan, hingga perjanjian kerja sama).
Baca Juga:
Bellinda menjelaskan, keterlibatan korps adhyaksa dalam program MBG ini merupakan tindak lanjut langsung dari rekomendasi pemerintah pusat.
Tujuannya jelas, agar program pemenuhan gizi ini berjalan transparan dan akuntabel.
"Kejaksaan di sini menjalankan fungsi pengawasan program MBG. Memang dari pusat sudah ada rekomendasi agar kejaksaan ikut mengawasi pelaksanaan program ini," jelasnya.
Pihak Satgas berharap proses yang berjalan di Kejari Kudus ini membawa dampak positif dan menjadi langkah pencegahan (preventif) agar tidak ada masalah hukum yang fatal di kemudian hari.
"Semoga program MBG di Kudus bisa berjalan lancar dan meminimalisasi kejadian yang tidak kami inginkan. Program ini bisa semakin transparan sehingga ke depan tidak terjadi masalah apa pun," harap Bellinda.
Ia juga mengimbau seluruh mitra SPPG yang dipanggil agar bersikap kooperatif, datang tepat waktu, dan melengkapi dokumen yang diminta. Bellinda memastikan proses hukum ini tidak akan mengganggu distribusi makanan bergizi kepada masyarakat yang membutuhkan.
Di sisi lain, hingga berita ini diturunkan, Koordinator Wilayah (Korwil) SPPG Kabupaten Kudus, Febria Suryaningrum, belum memberikan respons atau tanggapan resmi mengenai pemanggilan massal oleh pihak Kejaksaan tersebut.