Kudus, Shabda.id- Menindaklanjuti laporan keresahan masyarakat melalui layanan Call Center 110 “Lapor Pak Kapolres”, aparat gabungan menggelar operasi penertiban sejumlah tempat hiburan malam di kawasan Ruko Agus Salim, tepatnya di sisi timur Matahari, Kecamatan Jati, Kabupaten Kudus, pada Selasa 13 Oktober 2026 malam.
Operasi yang dimulai pukul 20.00 WIB tersebut dipimpin langsung Kapolsek Jati AKP Subkhan, dengan melibatkan personel Polsek Jati, piket Pamapta Polres Kudus, dan Satpol PP Kabupaten Kudus.
Penertiban dilakukan menyusul aduan warga mengenai aktivitas tempat hiburan malam dan warung karaoke yang dinilai mengganggu ketertiban umum.
Dalam razia yang menyasar sejumlah kafe dan tempat hiburan itu, petugas menemukan dan menyita puluhan botol minuman keras (miras) dari berbagai merek.
Barang bukti yang diamankan antara lain Ice Land Vodka, Anggur Merah, Bir Singa Raja, Kawa Kawa, McDonald, Jack Daniel's, Ice Land, Bir Bintang, Bir Angker, Bir Guinness, Bir Frost, Congyang, dan Mansion.
Seluruh barang bukti minuman beralkohol tersebut dibawa petugas untuk diproses lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.
Baca Juga:
Kapolsek Jati AKP Subkhan mengatakan, penertiban tersebut merupakan tindak lanjut atas laporan masyarakat sekaligus upaya menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Kabupaten Kudus.
Ia mengingatkan para pemilik usaha maupun pengunjung agar mematuhi peraturan daerah yang mengatur larangan minuman beralkohol.
“Di wilayah Kabupaten Kudus saat ini sesuai regulasi yang berlaku, khususnya Perda Nomor 12 Tahun 2024 tentang Larangan Minuman Beralkohol, peredaran miras di Kabupaten Kudus tidak diperbolehkan sama sekali,” tegasnya.
Subkhan menambahkan, kepolisian bersama instansi terkait akan terus melaksanakan operasi penertiban secara rutin dan terukur.
“Kami mengimbau kepada siapa pun untuk tidak mencoba-coba menyimpan, menjual, apalagi mengonsumsi miras. Operasi rutin akan terus kami tingkatkan demi menjaga kondusivitas wilayah Jati dan Kabupaten Kudus pada umumnya,” imbuhnya.
Penertiban ini menjadi bagian dari upaya kepolisian bersama Satpol PP Kabupaten Kudus dalam merespons aduan masyarakat dan menjaga situasi keamanan serta ketertiban masyarakat (kamtibmas).
Polisi juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan aktivitas yang berpotensi mengganggu ketertiban umum melalui saluran pengaduan yang tersedia.