SHABDA
Cari berita…
Pelayanan

Ahli Waris di Trangkil Mengaku Dana Santunan Kematian Dipotong Rp300 Ribu

Arif Saifudin
Arif Saifudin
Ahli Waris di Trangkil Mengaku Dana Santunan Kematian Dipotong Rp300 Ribu
Ahli waris penerima santunan kematian (Foto: Shabda.id)

Setelah dana dicairkan, Subari mengaku diminta menyerahkan Rp300 ribu. Meski keberatan, ia mengaku tetap memberikan uang tersebut

Kudus, Shabda.id- Sejumlah ahli waris penerima bantuan santunan kematian di Desa Trangkil, Kecamatan Trangkil, Kabupaten Pati, mengaku tidak menerima utuh bantuan sebesar Rp1 juta dari Pemerintah Kabupaten Pati.

Mereka menyebut terdapat potongan sebesar Rp300 ribu yang diminta setelah dana dicairkan.

Salah satu penerima bantuan, Subari mengaku mengalami hal tersebut setelah mengurus pencairan santunan kematian atas istrinya, Rohani.

"Bantuan kematian sebesar Rp1 juta diinformasikan dari perangkat desa ada potongan Rp300 ribu. Rp1 juta itu sudah keluar dari bank, lalu diminta Rp300 ribu," ujarnya kepada awak media, Senin 20 Juli 2026.

Subari menuturkan, dirinya bersama sekitar 14 ahli waris lainnya berangkat dari Balai Desa Trangkil menuju Kantor Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Keluarga Berencana (Dinsos P3AKB) Kabupaten Pati untuk mengurus administrasi pencairan bantuan.

Menurutnya, rombongan kemudian diarahkan ke Bank Jateng untuk mencairkan dana santunan tersebut.

"Dari balai desa kumpul semua, berangkat. Yang naik mobil angkot ada sembilan orang dibawa ke Kantor Dinsos, yang lain naik motor sendiri. Potongan itu katanya buat administrasi, tapi kami tidak diberi penjelasan secara rinci," katanya.

Setelah dana dicairkan, Subari mengaku diminta menyerahkan Rp300 ribu. Meski keberatan, ia mengaku tetap memberikan uang tersebut.

"Potongan Rp300 ribu kami terima daripada tidak dapat bantuan. Harapannya ke depan jangan sampai seperti ini lagi. Kami ini sedang kesusahan," ungkapnya.

Selain itu, Subari juga mengaku diminta membeli materai secara mandiri untuk melengkapi persyaratan administrasi. Ia juga menyebut adanya denda sebesar Rp25 ribu apabila pelaporan kematian terlambat dilakukan.

"Berkas disiapkan perangkat. Materai beli sendiri dua lembar. Kalau angkotnya dicarikan perangkat. Kalau telat lapor kematian kena denda Rp25 ribu," tuturnya.

Sementara itu, Sekretaris Desa Trangkil sebelumnya telah membantah adanya kebijakan pemotongan dana santunan kematian oleh Pemerintah Desa Trangkil.

Ia menegaskan pemerintah desa tidak pernah menginstruksikan maupun membenarkan adanya pemotongan dana bantuan yang diterima ahli waris.

Hingga berita ini diterbitkan, Dinas Sosial P3AKB Kabupaten Pati maupun pihak-pihak terkait belum memberikan keterangan resmi terkait pengakuan tersebut. Upaya konfirmasi masih terus dilakukan guna memperoleh penjelasan lebih lanjut.

Bagikan ke Teman Anda

Bagikan: WhatsApp Facebook X Telegram
Arif Saifudin

Penulis

Arif Saifudin

"Berdedikasi untuk menyajikan informasi yang akurat dan bermanfaat bagi seluruh pembaca SHABDA."

Komentar Pembaca

Tulis Komentar

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan.

Artikel Terkait