Pati, Shabda.id- Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) menyoroti penangkapan Muhammad Burhanuddin, salah satu peserta aksi demonstrasi di depan salah satu bank pelat merah di Pati, Rabu 16 September 2026.
Burhanuddin diamankan tim gabungan Satreskrim Polresta Pati dan Polda Jawa Tengah setelah terlihat membawa dan mengacungkan keris saat aksi berlangsung.
Aktivis AMPB, Sutikno alias Paijan Jawi, menyayangkan tindakan kepolisian terhadap rekannya tersebut.
Menurut Paijan, keris yang dibawa Burhanuddin merupakan benda pusaka yang memiliki nilai budaya dan bukan dimaksudkan sebagai senjata untuk mengancam atau melukai orang lain.
“Sangat disayangkan ya. Itu kan yang dibawa pusaka, bukan golok. Itu juga bukan dipakai untuk mengancam. Kenapa dibesar-besarkan?” ujar Paijan saat ditemui di tengah aksi hari ketiga AMPB.
Ia mengatakan keris tersebut dibawa sebagai simbol dalam penyampaian aspirasi. Paijan juga menegaskan, menurut pihaknya, Burhanuddin tidak memiliki niat untuk melukai peserta aksi maupun pihak lain.
Baca Juga:
Paijan kemudian mempertanyakan perbedaan penanganan polisi dengan peristiwa pembawaan senjata tajam saat rapat paripurna Pansus Hak Angket pemakzulan Bupati Sudewo di kawasan Alun-Alun Pati pada tahun sebelumnya.
Menurut Paijan, seseorang yang saat itu membawa senjata tajam dan diduga hendak membuat keributan akhirnya dilepaskan polisi karena disebut mengalami gangguan jiwa.
“Yang kami persoalkan adalah kenapa penanganannya berbeda. Teman kami tidak punya niat untuk melakukan kejahatan,” katanya.
Paijan mengaku massa AMPB tidak mengetahui secara langsung ketika Burhanuddin diamankan petugas. Informasi tersebut baru diterimanya dari sesama peserta aksi setelah kejadian.
Atas perkara yang kini dihadapi Burhanuddin, AMPB menyatakan siap memberikan pendampingan hukum. Paijan memastikan dukungan terhadap Burhanuddin akan diberikan selama proses hukum berlangsung.
“Kami itu setia kawan, selalu men-support teman kami. Jadi tidak akan membiarkan teman kami kesusahan sendirian. Prinsipnya: jaga diri, jaga kawan,” pungkasnya.
Sementara itu, proses hukum terhadap Burhanuddin masih ditangani kepolisian. Status hukum serta konstruksi perkara akan ditentukan berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti yang dimiliki penyidik.