Kudus, Shabda.id -- Masyarakat diimbau untuk semakin waspada dalam melakukan transaksi digital. Laporan terbaru Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) mencatat sepuluh modus kejahatan keuangan yang paling marak terjadi sepanjang 22 November 2024 hingga 30 Juni 2026.
Dari sederet modus, penipuan sektor jual-beli daring menduduki posisi puncak dari sisi jumlah kasus secara nasional, yakni mencapai 78.389 laporan dengan nilai kerugian warga menembus Rp1,37 triliun.
Kepala Direktorat Pengawasan Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, Perlindungan Konsumen dan Layanan Manajemen Strategis OJK Jawa Tengah, Taufik Andriawan menyampaikan, ancaman kejahatan siber ini telah mengintai seluruh lapisan masyarakat.
"Penipuan dan kejahatan keuangan ini bisa menimpa siapa saja. Tidak pandang usia, tidak pandang status sosial. Semuanya kena," ujar Taufik saat datang ke Kudus, Selasa (1/9/2026).
Selain penipuan belanja daring, modus panggilan telepon palsu atau fake call juga menjadi ancaman serius dengan jumlah laporan terbanyak kedua yaitu 47.332 kasus.
Walau secara kuantitas laporan lebih sedikit dari penipuan jual-beli daring, fake call menjadi kejahatan yang paling banyak mengeruk uang korban dengan total kerugian mencatatkan angka fantastis sebesar Rp1,74 triliun.
Berikutnya ada penipuan dengan modus investasi bodong sebanyak 26.675 laporan dan kerugian total Rp1,52 triliun, disusul penipuan lowongan kerja sebanyak 23.942 laporan dengan kerugian Rp760,14 miliar.
Baca Juga:
Kejahatan melalui media sosial juga marak dengan 20.554 laporan bernilai kerugian Rp641,15 miliar, serta iming-iming hadiah palsu yang mencatat 19.308 laporan dengan nilai Rp250,95 miliar.
Kemudian ada modus phishing dengan 17.030 laporan bernilai kerugian Rp682 miliar.
Lalu, tiga modus lainnya ada penyebaran file APK berbahaya via WhatsApp sebanyak 5.898 laporan dengan kerugian Rp49,04 miliar, aksi manipulasi psikologis dengan 5.358 laporan senilai Rp217,75 miliar, dan penipuan pinjaman online fiktif sebanyak 3.804 laporan dengan kerugian Rp50,82 miliar.
Jika diukur berdasarkan tingkat keparahan dampak per individu, penipuan investasi menjadi modus yang paling fatal karena mencatatkan rata-rata kerugian tertinggi yakni mencapai Rp57,05 juta per korban.
Angka tersebut melampaui rata-rata kerugian akibat manipulasi psikologis sebesar Rp40,64 juta maupun phishing sebesar Rp40,05 juta per korban.
Melihat fakta bahwa teknik kejahatan finansial terus berkembang menyesuaikan tren dan kebiasaan digital masyarakat, Taufik menekankan perlunya peningkatan pemahaman finansial secara berkelanjutan.
"Edukasi literasi keuangan ini penting secara terus-menerus dilakukan," tandasnya.