SHABDA
Cari berita…
Daerah

Belasan SPPG di Kudus Dihentikan Sementara oleh BGN, Ini Sebabnya

Arif Saifudin
Arif Saifudin
Belasan SPPG di Kudus Dihentikan Sementara oleh BGN, Ini Sebabnya
15 SPPG di Kudus dihentikan sementara (Foto: Ilustrasi)

Gara-gara masalah IPAL 15 SPPG dihentikan sementara

Kudus, Shabda.id- Sebanyak 15 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur gizi di Kabupaten Kudus terpaksa harus menghentikan operasionalnya untuk sementara waktu.

Langkah tegas ini diambil langsung oleh Badan Gizi Nasional (BGN) karena masalah fasilitas pembuangan limbah yang belum memenuhi standar.

​Keputusan penonaktifan sementara tersebut tertuang dalam Surat Edaran BGN Nomor 2640/D.TWS/05/2026 yang diterbitkan pada 25 Mei 2026 lalu.

​Saat dikonfirmasi, Koordinator Wilayah SPPG Kudus, Febria Suryaningrum, membenarkan kabar tersebut.

Namun, kabar baiknya, dua dari belasan SPPG yang sempat disetop kini sudah mengantongi lampu hijau untuk kembali mengepul.

​"Benar ada 15 (yang sempat dihentikan), tapi saat ini sudah ada 2 yang diizinkan beroperasi kembali. Dua lokasi itu adalah SPPG Jepangpakis dan SPPG Prambatan Kidul," ungkap Febria saat dihubungi pada Selasa 02 Juni 2026.

​Alasan utama di balik sanksi pembekuan sementara ini ternyata berkaitan erat dengan faktor higienitas lingkungan. Tim pengawas BGN menemukan bahwa 15 SPPG tersebut terkendala masalah Instalasi Pembuangan Air Limbah (IPAL).

"Ada yang memang belum memilikinya, ada pula yang IPAL-nya dinilai belum sesuai standar yang ditetapkan," ujarnya.

​Demi menjaga kualitas makanan, mutu, kandungan gizi, hingga keamanan konsumsi bagi masyarakat, Deputi Bidang Pemantauan dan Pengawasan BGN akhirnya merekomendasikan penghentian sementara.

​"Fokus utamanya terkait IPAL ya, dinilai belum memenuhi standar keamanan," tambah Febria.

"Dua SPPG yang sudah buka kembali yakni, SPPG Jati Jepangpakis dan SPPG Kaliwungu Prambatan Kidul," terangnya.

Sementara SPPG Kaliwungu Mijen, SPPG Kaliwungu Papringan, SPPG Kaliwungu Gamong masih dihentikan sementara.

"SPPG Bae Gondangmanis 2, SPPG Bae Pedawang, SPPG Bae dan SPPG Jekulo Bulucangkring, SPPG Jekulo Bulungcangkring 2," tambah Febri.

Kemuduan ada SPPG Kota Kudus Singocandi 2, SPPG Kota Kudus Mlati Kidul 2, SPPG Kota Kudus Sunggingan serta SPPG Undaan Terangmas, SPPG Undaan Kutuk.

​Berdasarkan aturan dari BGN, sanksi pembekuan ini bisa dicabut sewaktu-waktu asalkan pihak pengelola SPPG segera membenahi sistem pembuangan limbah mereka.

​Setiap unit SPPG diwajibkan menyerahkan bukti perbaikan fasilitas beserta dokumen pendukung yang sah ke Direktorat Pemantauan dan Pengawasan Wilayah II.

​Setelah laporan perbaikan masuk, tim pusat akan melakukan verifikasi ulang ke lapangan. Jika kondisi dapur dinilai sudah steril dan ramah lingkungan sesuai standar BGN, maka lampu hijau akan diberikan dan operasional dapur gizi bisa langsung berjalan seperti semula.

Bagikan ke Teman Anda

Bagikan: WhatsApp Facebook X Telegram
Arif Saifudin

Penulis

Arif Saifudin

"Berdedikasi untuk menyajikan informasi yang akurat dan bermanfaat bagi seluruh pembaca SHABDA."

Komentar Pembaca

Tulis Komentar

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan.

Artikel Terkait