SHABDA
Cari berita…
Peristiwa

Bentrokan Pemuda Dua Desa di Batangan Berujung Saling Lapor Polisi, Penyidik Dalami Kronologi

Arif Saifudin
Arif Saifudin
Bentrokan Pemuda Dua Desa di Batangan Berujung Saling Lapor Polisi, Penyidik Dalami Kronologi
Foto ilustrasi bentrok antar dua kelompok pemuda (Foto: Istimewa)

Bentrokan diduga berawal dari aksi saling tantang antara kelompok pemuda dari dua desa yang kemudian memicu aksi kejar-kejaran hingga berujung dugaan pengeroyokan dan pelemparan batu

Pati, Shabda.id- Bentrokan antar kelompok pemuda dari Desa Klayusiwalan dan Desa Ketitangwetan, Kecamatan Batangan, Kabupaten Pati, berujung saling lapor ke Polsek Batangan.

Peristiwa yang terjadi pada Jum'at 03 Juli 2026 sekitar pukul 23.30 WIB itu kini masih dalam penanganan kepolisian.

Kapolsek Batangan AKP M. Setiawan mengatakan, penyidik masih mendalami kronologi secara menyeluruh dengan memeriksa saksi-saksi, barang bukti, serta rekaman CCTV.

"Kami tidak ingin terburu-buru mengambil kesimpulan. Semua keterangan dari kedua belah pihak akan kami cocokkan dengan hasil pemeriksaan saksi, barang bukti, maupun rekaman CCTV," ujar AKP Setiawan.

Menurutnya, bentrokan diduga berawal dari aksi saling tantang antara kelompok pemuda dari dua desa yang kemudian memicu aksi kejar-kejaran hingga berujung dugaan pengeroyokan dan pelemparan batu.

Akibat kejadian tersebut, korban luka dialami oleh kedua belah pihak.

Laporan pertama dibuat oleh R (29), warga Kecamatan Batangan, pada Sabtu 04 Juli 2026.

Ia mengaku menjadi korban pengeroyokan oleh empat warga Desa Ketitangwetan di area persawahan hingga mengalami luka di bagian kepala.

Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, sebelum kejadian R bersama rekan-rekannya sedang berkumpul di sekitar jembatan Desa Klayusiwalan. Saat itu dua orang yang berboncengan sepeda motor melintas sambil meneriakkan tantangan, sehingga memicu aksi saling kejar hingga memasuki wilayah Desa Ketitangwetan.

Selain R, polisi juga mendata korban lain berinisial K (52), warga Batangan. Dalam laporan tersebut, penyidik telah meminta keterangan dua saksi, yakni A (25) dan AK (18).

Sementara itu, laporan kedua dibuat oleh AAF (19), seorang pelajar asal Kecamatan Batangan. Ia mengaku mengalami luka di bagian kepala akibat terkena lemparan batu saat keributan terjadi di perbatasan dua desa.

Korban sempat menjalani perawatan di Puskesmas Batangan.

Dalam penanganan laporan tersebut, polisi juga telah memeriksa dua saksi berinisial B (20) dan P (23), serta mengamankan rekaman CCTV dan sejumlah barang bukti dari lokasi kejadian.

"Siapa pun yang terbukti melakukan tindak pidana akan diproses sesuai hukum, tanpa membedakan asal kelompok maupun desa," tegas AKP Setiawan.

Sebagai langkah antisipasi agar konflik tidak meluas, Musyawarah Pimpinan Kecamatan (Muspika) Batangan menggelar pertemuan pada Sabtu 04 Juli 2026 malam di Kantor Kecamatan Batangan. Pertemuan dihadiri unsur Muspika, tokoh masyarakat, Kepala Desa Klayusiwalan, serta perwakilan Pemerintah Desa Ketitangwetan yang diwakili Bhabinkamtibmas.

Dalam forum tersebut, seluruh pihak sepakat mengajak para pemuda menahan diri dan tidak melakukan aksi balasan demi menjaga kondusivitas wilayah.

AKP Setiawan juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah terpancing provokasi dan menyerahkan sepenuhnya proses penanganan perkara kepada kepolisian.

"Percayakan penanganan perkara kepada kepolisian dan jangan melakukan tindakan balasan yang justru memperkeruh keadaan," pungkasnya.

Bagikan ke Teman Anda

Bagikan: WhatsApp Facebook X Telegram
Arif Saifudin

Penulis

Arif Saifudin

"Berdedikasi untuk menyajikan informasi yang akurat dan bermanfaat bagi seluruh pembaca SHABDA."

Komentar Pembaca

Tulis Komentar

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan.

Artikel Terkait