SHABDA
Cari berita…
Hukum

Berawal dari Chat WA, Kedok Bejat Pengasuh Ponpes di Jepara Nikahi Siri Santri secara Fiktif Terbongkar

Arif Saifudin
Arif Saifudin
Berawal dari Chat WA, Kedok Bejat Pengasuh Ponpes di Jepara Nikahi Siri Santri secara Fiktif Terbongkar
Kapolres Jepara AKBP Hadi Kristanto (Foto: Foto:Humas Polres)

Jepara, Shabda.id - Kedok bejat seorang pengasuh salah satu Pondok Pesantren di Kecamatan Tahunan, Jepara, akhirnya terbongkar. Pria berinisial IAJ (60) kini resmi mendekam di sel tahanan Polres Jepara setelah melakukan kekerasan seksual terhadap santriwatinya dengan modus pernikahan siri fiktif.

Kapolres Jepara AKBP Hadi Kristanto saat menggelar konferensi pers didampingi Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Jepara Akhsan Muhyiddin, Kepala bidang Perlindungan perempuan dan anak (PPA) Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Jepara Indah Fitrianingsih, Sekretaris Umum FKUB (Forum Kerukunan Umat Beragama) Jepara Ali Mursyid dan pejabat utama (PJU) Polres Jepara di Mapolres setempat, pada Selasa 12 Mei 2026.

Dalam penyampaiannya, Kapolres Jepara menegaskan bahwa penanganan kasus ini dilakukan secara transparan dan terintegrasi dengan berbagai pihak.

​"Penahanan telah kami lakukan karena sudah memenuhi unsur-unsur pidana yang cukup. Fokus kami bukan hanya penegakan hukum, tetapi juga rehabilitasi dan jaminan hak-hak korban melalui pendampingan psikologis," ujarnya.

Dimana kejadian ini menimpa korban A, seorang pelajar asal Kecamatan Kalinyamatan. Peristiwa memilukan tersebut diduga terjadi pertama kali pada Minggu, 27 April 2025, sekitar pukul 23.00 WIB di sebuah gudang pesantren.

​Modus yang digunakan tersangka adalah dengan melakukan tipu muslihat berupa prosesi pernikahan siri fiktif, dalam tipu muslihat tersebut tersangka memberikan uang tunai sebesar Rp. 100.000,- kepada korban. Dengan dalih telah menjadi istri sah, tersangka kemudian leluasa mengajak korban melakukan hubungan layaknya suami istri berulang kali.

Kasus ini terbongkar setelah ibu korban menemukan pesan WhatsApp tidak pantas dari tersangka di ponsel korban saat korban sedang pulang berlibur. Setelah dilakukan pendalaman, keluarga korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Jepara pada 19 Februari 2026.

​Polisi pun telah menyita sejumlah barang bukti guna memperkuat penyidikan, di antaranya ​3 unit handphone dan 1 buah flashdisk berisi data terkait, ​satu setel pakaian milik korban dan satu lembar ijazah Madrasah Aliyah milik korban.

​Tersangka kini telah resmi ditahan di Rutan Mapolres Jepara sejak Senin, 11 Mei 2026, setelah sebelumnya menjalani pengecekan kesehatan. Pihak kepolisian juga telah berkoordinasi dengan Dinas DP3AP2KB dan Dinas Sosial Kabupaten Jepara untuk memberikan pendampingan serta trauma healing kepada korban.

​Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan​Pasal 6 huruf c Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dan ​Pasal 418 ayat (2) huruf b KUHP (Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023) mengenai penyalahgunaan kepercayaan atau hubungan keadaan untuk melakukan perbuatan cabul di lembaga pendidikan dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 12 tahun.

Kapolres Jepara mengimbau kepada masyarakat apabila terdapat peristiwa serupa untuk tidak ragu melaporkannya ke Polres Jepara.

"Kami menjamin keamanan dan kerahasiaan identitas korban serta akan menangani perkara secara profesional bersama dinas terkait," ucapnya. (J02/A01)

Tag Terkait #Pencabulan

Bagikan ke Teman Anda

Bagikan: WhatsApp Facebook X Telegram
Arif Saifudin

Penulis

Arif Saifudin

"Berdedikasi untuk menyajikan informasi yang akurat dan bermanfaat bagi seluruh pembaca SHABDA."

Komentar Pembaca

Tulis Komentar

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan.

Artikel Terkait