SHABDA
Cari berita…
Kriminal

Beri Kejutan Ultah, Pria asal Demak Temukan Pria Lain di Kamar Istri

Nahidur Rohman
Nahidur Rohman
Beri Kejutan Ultah, Pria asal Demak Temukan Pria Lain di Kamar Istri
Konfrensi pers kasus penganiayaan hingga meninggal dunia (Foto: Shabda.id)

Pelaku berniat memberi kejutan ulang tahun ke istrinya, malah menemukan pria lain di kamar mandi kamar kos istrinya

Pati, Shabda.id- Niat hati memberikan kejutan ulang tahun kepada istrinya di sebuah kamar kos di Kecamatan Tayu, Kabupaten Pati. Pria asal Demak, justru harus berurusan dengan pihak kepolisian.

Pasalnya, E.E. alias K (25), warga Kecamatan Guntur, Demak, menusuk seorang pria berinisial A.K.A. di kamar kos hingga korban meninggal dunia, pada Ahad 27 September 2026 sekitar pukul 04.00 WIB.

Kasus itu terungkap setelah Satreskrim Polresta Pati melakukan penyelidikan atas dugaan penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

Berdasarkan keterangan polisi, E.E. awalnya datang ke tempat kos istrinya, V.D, untuk memberikan kejutan ulang tahun kepada sang istri.

Namun, setibanya di kamar kos, E.E. justru mendapati seorang laki-laki yang tidak dikenalnya berada di dalam kamar. Pria tersebut diketahui berinisial A.K.A. dan disebut sempat bersembunyi di balik pintu kamar mandi.

Situasi kemudian memanas. Polisi menyebut E.E. terdorong rasa sakit hati dan kecewa hingga mengambil sebuah pisau lipat yang berada di area dapur kos.

Pisau tersebut kemudian digunakan untuk menusuk paha kiri korban sebanyak satu kali. Korban sempat mendapatkan pertolongan dan dilarikan ke Rumah Sakit Keluarga Sehat Hospital Tayu. Namun, nyawanya tidak tertolong, akibat kehilangan banyak darah.

Dalam proses penyidikan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya satu bilah pisau lipat berbahan stainless steel dengan panjang sekitar 25 sentimeter dan gagang kayu.

Polisi juga mengamankan satu unit sepeda motor Honda Vario 160 warna biru yang disebut milik tersangka.

Selain itu, pakaian milik korban dan tersangka yang terdapat bercak darah serta satu buah flashdisk berisi rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian turut diamankan sebagai barang bukti.

Saat ini, E.E. telah diamankan dan ditahan di Polresta Pati untuk menjalani proses hukum. Atas perkara tersebut, tersangka dijerat Pasal 468 ayat (3) KUHP Baru sebagaimana UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang penganiayaan yang mengakibatkan matinya orang, dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.

Bagikan ke Teman Anda

Bagikan: WhatsApp Facebook X Telegram
Nahidur Rohman

Penulis

Nahidur Rohman

"Berdedikasi untuk menyajikan informasi yang akurat dan bermanfaat bagi seluruh pembaca SHABDA."

Komentar Pembaca

Tulis Komentar

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan.

Artikel Terkait