SHABDA
Cari berita…
Daerah

BPS dan Dinsos Kudus Buka Akses Pembaruan Status Desil DTSEN, Begini Prosedurnya

TIA
TIA
BPS dan Dinsos Kudus Buka Akses Pembaruan Status Desil DTSEN, Begini Prosedurnya
Ilustrasi proses pembaharuan Desil DTSEN. (Foto: Shabda.id.)

Masyarakat Kabupaten Kudus yang merasa tingkat kesejahteraan keluarganya tidak sesuai dengan catatan pemerintah, bisa mengajukan pembaharuan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).

Kudus, Shabda.id -- Masyarakat Kabupaten Kudus yang merasa tingkat kesejahteraan keluarganya tidak sesuai dengan catatan pemerintah, bisa mengajukan pembaharuan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).

Badan Pusat Statistik (BPS) bersama Dinas Sosial P3AP2KB Kabupaten Kudus menegaskan, status desil masyarakat tidak bersifat permanen dan dapat diperbarui secara berkala.

Desil merupakan pemetaan tingkat kesejahteraan yang membagi masyarakat ke dalam sepuluh tingkatan, mulai dari Desil 1 bagi kelompok sangat miskin hingga Desil 10 untuk kelompok paling sejahtera.

Catatan ini menjadi acuan utama pemerintah dalam menyalurkan pelbagai program bantuan sosial (bansos).

Kepala BPS Kudus, Eko Suharto menjelaskan, pemutakhiran data DTSEN rutin dilaksanakan setiap tiga bulan sekali.

Mekanisme ini memberi ruang bagi warga yang mengalami pergeseran kondisi sosial ekonomi, seperti perubahan penghasilan, jumlah tanggungan keluarga, status pekerjaan, hingga kepindahan domisili.

"Pembaharuan Desil bisa dilakukan update per tiga bulan, karena ada laporan pembaharuan data atau sanggahan," ujar Eko, Kamis (27/8/2026).

"Apabila ada masyarakat yang mengajukan pembaharuan data terkait Desil tersebut, bisa dibantu oleh Dinas Sosial dan bisa dicek perubahan setelah tiga bulan dari pelaporan," imbuhnya.

Untuk mengecek status desil masing-masing, warga dapat mengakses aplikasi resmi Cek Bansos milik Kementerian Sosial, laman web terkait, atau meminta bantuan operator SIKS-NG di kantor desa dan kelurahan setempat.

Meskipun layanan pemutakhiran data terbuka lebar, penurunan desil tidak bisa diberikan secara instan. Setiap permohonan yang masuk tetap harus melewati tahap uji petik atau verifikasi lapangan.

Ketua Tim Program Keluarga Harapan (PKH) Kudus, Yazid Bustomi mengungkapkan, sebagian besar warga yang mendatangi Dinas Sosial mengajukan permohonan agar status desil mereka diturunkan agar berpeluang menerima bantuan. Namun, penetapan status akhir tetap mengacu pada kondisi riil di lapangan.

"Ya, pastinya tetap disurvei untuk mencocokkan data yang dilaporkan dengan kondisi riil di rumahnya," tegas Yazid.

Melalui prosedur verifikasi dan survei lapangan tersebut, pemerintah berharap akurasi data DTSEN dapat terus terjaga sehingga program bantuan sosial benar-benar menjangkau warga yang membutuhkan.

Bagikan ke Teman Anda

Bagikan: WhatsApp Facebook X Telegram
TIA

Penulis

TIA

"Berdedikasi untuk menyajikan informasi yang akurat dan bermanfaat bagi seluruh pembaca SHABDA."

Komentar Pembaca

Tulis Komentar

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan.

Artikel Terkait