SHABDA
Cari berita…
Daerah

Bukan Sekadar Tempat Membaca, 18 Perpustakaan Desa di Kudus Kini Jadi Pusat Pemberdayaan

TIA
TIA
Bukan Sekadar Tempat Membaca, 18 Perpustakaan Desa di Kudus Kini Jadi Pusat Pemberdayaan
Perpustakaan di Kabupaten Kudus. (Foto: Shabda.id)

Kudus, Shabda.id -- Citra perpustakaan desa di Kabupaten Kudus yang selama ini diidentikkan hanya sebagai tempat meminjam buku kini resmi bergeser.

Sebanyak 18 perpustakaan desa di Kabupaten Kudus berhasil lolos pendampingan Program Transformasi Perpustakaan Berbasis Inklusi Sosial (TPBIS) dari Perpustakaan Nasional (Perpusnas), sebuah program yang menyulap ruang literasi menjadi pusat pelatihan keterampilan dan peningkatan kesejahteraan warga.

Kepala Dinas Arsip dan Perpustakaan Daerah (Arpusda) Kabupaten Kudus, Mutrikah mengungkapkan, pada tahun 2026 ini, ada tiga perpustakaan desa baru yang berhasil menyusul lolos dalam program bergengsi tersebut.

"Pada tahun 2026 yang lolos ada tiga desa, yakni Desa Mijen, Desa Gondoharum, dan Desa Gondangmanis. Kalau tahun lalu justru tidak ada yang lolos," ujar Mutrikah, Kamis (9/7/2026).

Dengan bertambahnya tiga desa tersebut, total kini ada 18 perpustakaan desa di Kudus yang terjaring program TPBIS Perpusnas.

Desa-desa lainnya meliputi Kedungdowo, Pasuruhan Lor, Janggalan, Jati Kulon, Loram Wetan, Rejosari, Soco, Tumpangkrasak, Undaan Tengah, Gulang, Bae, Padurenan, Samirejo, Rahtawu, dan Kuwukan.

Mutrikah menjelaskan, keberhasilan belasan desa ini tidak lepas dari peran aktif Dinas Arpusda Kudus yang melakukan pendampingan berlapis.

Mulai dari sosialisasi program, bimbingan teknis, mentoring, hingga monitoring ketat di lapangan agar perpustakaan desa mampu memenuhi seluruh indikator yang ditetapkan Perpusnas.

"Salah satu penilaian utama dalam program TPBIS adalah capaian kinerja perpustakaan," tambah Mutrikah.

Aspek penilaiannya pun tergolong komprehensif, mencakup jumlah kunjungan harian, keterlibatan aktif masyarakat dalam berbagai kegiatan, pelaksanaan program pemberdayaan, advokasi kepada pemangku kepentingan, hingga kerja sama yang berhasil dibangun dengan pihak luar.

"Seluruh data ini wajib diinput secara berkala melalui Sistem Informasi Manajemen Perpusnas," ujarnya.

Selain indikator kinerja, sarana fisik juga menjadi syarat mutlak. Setiap perpustakaan desa diwajibkan mengantongi surat keputusan pendirian, memiliki profil yang jelas, dokumentasi gedung, serta sarana dan prasarana penunjang yang memadai.

Kabar baiknya, perpustakaan desa yang berhasil lolos program ini tidak sekadar mendapatkan pendampingan manajemen.

Mutrikah menyebutkan bahwa mereka juga berpeluang besar mendapatkan kucuran dukungan anggaran langsung dari pusat untuk pengembangan layanan.

Langkah ini sejalan dengan Peraturan Perpusnas Nomor 3 Tahun 2023, di mana program TPBIS memang didesain untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui penguatan fungsi perpustakaan.

Melalui pendekatan inklusi sosial ini, 18 perpustakaan desa di Kudus diproyeksikan menjadi ruang publik yang inklusif.

Perpustakaan bisa menjadi tempat masyarakat berkumpul, belajar, mengikuti pelatihan keterampilan, melestarikan budaya lokal, sekaligus memutar roda ekonomi kreatif secara berkelanjutan.

Bagikan ke Teman Anda

Bagikan: WhatsApp Facebook X Telegram
TIA

Penulis

TIA

"Berdedikasi untuk menyajikan informasi yang akurat dan bermanfaat bagi seluruh pembaca SHABDA."

Komentar Pembaca

Tulis Komentar

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan.

Artikel Terkait