Kudus, Shabda.id -- Kejaksaan Negeri (Kejari) Kudus menegaskan sikap selektif dalam menerima permohonan pendampingan hukum untuk proyek-proyek strategis di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus.
Tolok ukur utama yang digunakan korps adhyaksa tersebut bukan sekadar besaran nilai nominal anggaran, melainkan seberapa besar asas manfaatnya bagi masyarakat luas.
Hal itu disampaikan oleh Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Kudus, Ryan Augusti Manoi, didampingi Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), M. Isa Heihansyah, saat ditemui di kantornya pada Kamis (4/6/2026).
Ia menjelaskan, pendampingan dilakukan mulai dari perencanaan untuk menghindari adanya penyelewengan. Selama pendampingan, Kejaksaan memastikan setiap program atau proyek berjalan dengan tepat mutu (sesuai spesifikasi), tepat guna (bermanfaat optimal), dan tepat sasaran (memberi dampak bagi masyarakat).
"Di bidang Datun, nilai proyek memang menjadi pertimbangan. Namun yang paling penting adalah manfaat dari pembangunan tersebut untuk masyarakat umum," ujar Isa.
Isa menambahkan, pihak kejaksaan tidak memberlakukan batas minimal nominal anggaran untuk memberikan pendampingan hukum. Sebuah proyek yang bernilai Rp500 juta pun tetap berpeluang mendapatkan pendampingan, asalkan memiliki dampak yang sangat krusial bagi publik.
"Syarat pendampingan tidak ada batas bawah nilai proyek yang harus atau tidak untuk kami memberikan pendampingan hukum," tegasnya.
Baca Juga:
Lebih lanjut ia mengungkapkan, hingga pertengahan tahun 2026, Kejari Kudus tercatat baru menerima permohonan pendampingan dari dua Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), yaitu dari Dinas Kesehatan Kabupaten (DKK) dan Dinas Perhubungan (Dishub) Kudus.
Untuk DKK, Kejari Kudus melakukan pendampingan hukum atas kegiatan renovasi Puskesmas Jekulo. Saat ini, progres kegiatan baru saja menyelesaikan tahapan penentuan pemenang lelang. Berkas pemenang lelang tersebut telah diserahkan dari Unit Layanan Pengadaan (ULP) ke pihak dinas terkait.
Sedangkan untuk Dishub Kudus, mencakup beberapa item kegiatan, di antaranya proyek Lampu Penerangan Jalan Umum (LPJU) dan Area Traffic Control System (ATCS). Saat ini, permohonan tersebut masih dalam tahap telaah mendalam.
Isa menjelaskan bahwa setiap berkas permohonan yang masuk wajib melalui proses penyaringan yang ketat untuk mengantisipasi adanya kendala internal.
"Setiap permohonan yang masuk kami telaah dulu, untuk melihat apakah ada potensi benturan dengan bidang lain di internal kejaksaan. Jika aman, baru kami lanjut," jelasnya.
Di sisi lain, Kejari Kudus memberikan peringatan keras kepada instansi pemohon. Pendampingan hukum yang diberikan tidak menjadi jaminan bahwa proyek akan dikawal secara paripurna hingga selesai jika instansi terkait dinilai tidak berkomitmen.
Kejaksaan tidak segan-segan menghentikan pendampingan di tengah jalan apabila pihak pemohon bersikap tidak kooperatif, seperti lambat dalam memberikan pembaruan progres (update progress) atau sengaja menyembunyikan dokumen data yang diperlukan.
"Kami harapkan selama ada pendampingan, pemohon agar selalu koordinasi dan kooperatif. Terutama terkait data terbaru progress kegiatannya," pungkas Isa.