Kudus, Shabda.id -- Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Tengah bersama Polres Kudus mengamankan 24 orang yang diduga terlibat dalam aksi kekerasan dan perusakan rumah warga di Desa Jepang, Kecamatan Mejobo, Kabupaten Kudus pada Selasa (13/10/2026) malam.
Penangkapan puluhan orang ini berawal dari keributan akibat sengketa piutang sebesar Rp52 juta. Aksi penagihan yang melibatkan puluhan debt collector tersebut berakhir ricuh hingga menyebabkan rumah korban rusak dan tiga orang menderita luka-luka.
Kapolda Jawa Tengah, Irjen Pol Roy Hardi Siahaan mengatakan, dari total 24 orang yang diamankan, sebanyak 21 orang merupakan kelompok yang mendatangi lokasi, sedangkan 3 orang lainnya diduga terhubung dengan pengguna jasa penagihan.
"Kami telah mengamankan 24 terduga pelaku yang terlibat dalam kasus kekerasan ini. Saat ini kami masih mendalami peran masing-masing pihak," ujar Irjen Pol Roy saat meninjau lokasi kejadian didampingi Kapolres Kudus AKBP Wahyu Sulistyo dan Bupati Kudus Sam'ani Intakoris, Rabu (14/10/2026).
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, para pelaku diketahui bernaung di bawah perusahaan penyedia jasa penagihan PT Jawara Mandiri Solution yang berbasis di Yogyakarta.
Baca Juga:
Dalam aksinya, kelompok penagih tersebut diduga menggunakan skema bagi hasil hingga 50 persen dengan komisi Rp500 ribu hingga Rp1 juta per orang.
"Setiap orang yang dikerahkan menagih utang disebut menerima komisi Rp500 ribu hingga Rp1 juta," ungkap Kapolda.
Selain mengamankan puluhan terduga pelaku, polisi turut menyita tujuh unit kendaraan roda empat sebagai barang bukti yang digunakan saat beraksi maupun diduga hasil perampasan dari kasus serupa.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 262 KUHP tentang tindak pidana kekerasan secara bersama-sama di muka umum, serta sejumlah pasal lain seperti Pasal 448, Pasal 257, dan Pasal 466 KUHP.
Kepolisian menegaskan tidak akan mentoleransi segala bentuk aksi premanisme berkedok penagihan utang dan meminta masyarakat untuk segera melapor jika mengalami intimidasi serupa.
"Masyarakat tidak perlu takut melapor apabila mengalami atau mengetahui aksi premanisme. Kami akan melakukan tindakan tegas setiap laporan sesuai ketentuan hukum," pungkas Kaolda Jateng.