Pati, Shabda.id- Aksi pencurian puluhan pakaian dalam wanita di Desa Jembangan, Kecamatan Batangan, Kabupaten Pati, akhirnya terungkap.
Seorang pria berusia 48 tahun asal Kabupaten Serang, Banten, ditangkap warga saat diduga hendak kembali melancarkan aksinya untuk ketiga kali.
Kapolsek Batangan AKP M. Setiawan mengatakan, pelaku sebelumnya diduga telah mencuri 20 celana dalam dan 20 bra milik seorang perempuan bernama Yuni (28), warga setempat.
Aksi pencurian tersebut sempat terekam kamera pengawas pada 1 Oktober dan 12 Oktober 2026. Pelaku akhirnya ditangkap pada Sabtu 17 Oktober 2026 sekitar pukul 19.00 WIB, ketika berada di sekitar rumah korban.
"Ketika pelaku hendak mencuri celana dalam, terdapat saksi 1 (Yuni) yang sedang mencuci piring di belakang rumah. Ketika pelaku melihat saksi 1 sedang mencuci piring, pelaku tidak jadi mencuri celana dalam milik korban. Ketika pelaku melewati depan rumah korban, korban mengenali wajah pelaku," kata Setiawan.
Mengenali wajah pria tersebut, Yuni kemudian berteriak meminta pertolongan. Ia bersama suaminya, Dwi Wahyu Budianto, mengejar hingga berhasil menangkap pelaku.
Setelah pelaku tertangkap, korban menghubungi Polsek Batangan. Petugas kemudian mengamankan pria tersebut untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
"Kemudian korban berteriak sehingga korban, saksi 1 dan saksi 2 mengejar pelaku. Setelah pelaku ditangkap, saksi 1 menghubungi Polsek Batangan, dan pelaku diamankan di Polsek Batangan," imbuhnya.
Dari hasil penanganan awal, polisi menyebut pakaian dalam yang dicuri diduga digunakan pelaku sebagai sarana jimat pengasihan. Barang bukti yang diamankan berupa pakaian dalam wanita, yakni celana dalam dan bra.
Baca Juga:
Polisi juga memiliki rekaman kamera pengawas yang merekam aksi pencurian tersebut.
"Digunakan untuk sarana jimat pengasihan. Barang bukti celana dalam dan bra atau BH," terang Setiawan.
Sementara itu, Kepala Desa Jembangan, Padang Jumadi, membenarkan penangkapan tersebut. Menurutnya, korban bersama warga berhasil mengamankan pelaku sebelum menyerahkannya kepada pihak kepolisian.
Ia mengatakan, korban sebelumnya telah mengenali kendaraan yang digunakan pelaku sehingga keberadaannya dapat diketahui.
"Pelaku ditangkap di Jembangan sendiri, sebenarnya korban sudah hafal kendaraan pelaku. Yang nangkap korbannya sendiri sama warga, terus diselesaikan di kepolisian," ujarnya.
Padang menambahkan, pemerintah desa meminta agar pelaku segera dibawa ke Polsek Batangan untuk menghindari kemungkinan terjadinya aksi main hakim sendiri.
Terlebih, lokasi kejadian berada di kawasan Pantura yang berpotensi menarik perhatian banyak warga.
"Tak suruh langsung bawa ke Polsek, khawatir banyak warga kalau nanti pelaku dikeroyok. Terus posisinya juga di Pantura," katanya.
Adapun terkait penyelesaian perkara secara kekeluargaan, Padang menyebut pihak korban menginginkan agar persoalan tersebut diselesaikan melalui jalur tersebut. Meski demikian, penanganan perkara telah diserahkan kepada kepolisian.