SHABDA
Cari berita…
Daerah

Dapat Rp540 Ribu Sehari dan Masih Ngeluh Sepi, Pengemis di Menara Kudus Diciduk Satpol PP

TIA
TIA
Dapat Rp540 Ribu Sehari dan Masih Ngeluh Sepi, Pengemis di Menara Kudus Diciduk Satpol PP
Seorang pengemis yang terjaring di kompleks Menara Kudus yang diciduk Satpol-PP Kudus. (Foto: Shabda.id.)

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kudus menyisir kawasan penziarahan Komplek Menara Sunan Kudus dalam operasi penertiban Pengemis, Gelandangan, dan Orang Terlantar (PGOT) pada Minggu (2/8/2026).

Kudus, Shabda.id -- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kudus menyisir kawasan penziarahan Kompleks Menara Sunan Kudus dalam operasi penertiban Pengemis, Gelandangan, dan Orang Terlantar (PGOT) pada Minggu (2/8/2026).

Dari razia tersebut, petugas mengamankan seorang pengemis yang kedapatan mengantongi uang hingga ratusan ribu rupiah dari hasil meminta-minta.

Pengemis wanita bernama Juriyah (40), warga Kecamatan Kota, Kudus tersebut, terjaring petugas setelah dikeluhkan warga dan peziarah karena kerap meminta-minta dengan cara memaksa.

Dalam pemeriksaan oleh petugas Satpol PP, Juriyah mengaku mulai beroperasi sejak pukul 04.00 WIB hingga 18.30 WIB. Hanya dalam kurun waktu belasan jam, ia berhasil mengumpulkan uang tunai sebesar Rp540.000.

Meski berhasil mengantongi nominal yang terbilang cukup besar untuk ukuran penghasilan harian, Juriyah masih sempat berdalih bahwa pendapatannya hari itu tergolong sepi.

Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Satpol PP Kudus, Yan Suryo Samudro menjelaskan, razia ini digelar demi menanggapi keresahan para peziarah dan warga setempat.

"Kegiatan operasi penjaringan PGOT di seputar komplek Menara Sunan Kudus ini merupakan tindak lanjut aduan masyarakat terkait pengemis yang meresahkan pengunjung maupun peziarah dengan cara memaksa," kata Yan Suryo.

Ia menegaskan, langkah ini diambil untuk menciptakan situasi lingkungan yang aman, nyaman, dan tertib di kawasan Kabupaten Kudus.

Setelah terjaring razia, Juriyah dibawa ke kantor Satpol PP Kudus untuk didata dan diberikan pembinaan. Barang bukti berupa uang hasil meminta-minta disita sementara dan baru dikembalikan setelah yang bersangkutan melengkapi persyaratan administratif.

Pengembalian uang tersebut dilakukan usai Juriyah menandatangani Surat Pernyataan resmi yang diketahui oleh pihak Dinas Sosial, Camat Kota, serta Kepala Desa. Dalam surat tersebut, ia berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya meminta-minta dengan cara memaksa.

Satpol PP menegaskan tidak akan segan mengambil langkah hukum yang lebih keras jika yang bersangkutan kembali terjaring di kemudian hari.

"Tentunya kegiatan ini tidak berhenti di sini, tetapi akan kami lakukan secara berkesinambungan dalam rangka penertiban PGOT. Apabila dalam razia selanjutnya mereka masih ditemukan di jalanan atau mengulangi perbuatannya, maka akan diberi sanksi sesuai ketentuan Peraturan Daerah (Perda)," tegas Yan Suryo.

Bagikan ke Teman Anda

Bagikan: WhatsApp Facebook X Telegram
TIA

Penulis

TIA

"Berdedikasi untuk menyajikan informasi yang akurat dan bermanfaat bagi seluruh pembaca SHABDA."

Komentar Pembaca

Tulis Komentar

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan.

Artikel Terkait