Kudus, Shabda.id -- Hakim Konstitusi Republik Indonesia (RI), Arsul Sani, mengajak seluruh elemen masyarakat untuk memahami konstitusi sebagai kontrak sosial antara rakyat dan negara dalam kehidupan berbangsa.
Hal tersebut disampaikannya dalam acara Dialog Konstitusi yang digelar di Pendopo Kabupaten Kudus pada Jumat (18/9/2026).
Dalam paparannya, Arsul menjelaskan bahwa UUD NRI 1945 mengatur tata kelola pemerintahan serta kewenangan delapan lembaga negara utama, yakni Presiden, MPR, DPR, DPD, Mahkamah Agung (MA), Mahkamah Konstitusi (MK), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dan Komisi Yudisial (KY).
Namun, ia memberikan catatan khusus mengenai lembaga kepresidenan yang hingga saat ini belum memiliki payung hukum sendiri.
Ia menilai aturan tersebut diperlukan sebagai salah satu parameter untuk melihat penyelenggaraan pemerintahan, khususnya dalam menilai kebijakan dan tindakan Presiden dari perspektif hukum.
"Harapan semua warga negara bahwa suatu ketika pembentuk undang-undang, DPR dan Presiden, juga harus membentuk Undang-Undang Lembaga Kepresidenan," ujarnya.
Arsul juga menguraikan tugas utama MK, mulai dari menguji undang-undang, memutus sengketa lembaga negara, memutus pembubaran partai politik, hingga menyelesaikan perselisihan hasil Pemilu.
Baca Juga:
Selain empat wewenang itu, ia menyebutkan satu kewajiban MK lainnya. Yakni memberikan putusan atas pendapat DPR terkait dugaan pelanggaran oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden dalam proses pemakzulan.
Terkait perkara pengujian undang-undang, Arsul mencatat adanya lonjakan permohonan dari 289 perkara pada tahun 2025 menjadi lebih dari 340 perkara hingga pertengahan September 2026.
Fenomena ini dinilainya sebagai tanda meningkatnya kesadaran warga atas hak konstitusional mereka.
"Kalau masyarakat tidak puas dengan undang-undang yang dibuat oleh DPR dan Presiden, maka berarti semakin banyak yang pergi ke MK," lanjutnya.
Arsul mengingatkan bahwa masyarakat dapat mencari keadilan ke MK tanpa harus menggunakan jasa advokat.
Namun, karena masih banyak permohonan yang gugur akibat kendala kelengkapan berkas formal, pihak MK membuka peluang bimbingan teknis bagi akademisi, organisasi, maupun advokat.
Menanggapi hal itu, Bupati Kudus Sam'ani Intakoris mengimbau warga Kudus agar tidak ragu mengajukan uji materi apabila merasa dirugikan oleh aturan hukum yang berlaku.
"Dengan kehadiran MK ini, kita semakin dekat dan semakin paham. Ketika kita melakukan judicial review atau mencari keadilan ke MK, itu merupakan hak masyarakat," tutur Sam'ani.