SHABDA
Cari berita…
Ekonomi

Didesak Warga Soal Alih Fungsi Trotoar, Bupati Kudus: Ketertiban dan Usaha Anak Muda Harus Seimbang

TIA
TIA
Didesak Warga Soal Alih Fungsi Trotoar, Bupati Kudus: Ketertiban dan Usaha Anak Muda Harus Seimbang
Bupati Kudus, Sam'ani Intakoris saat mendatangi salah satu lapak coffe street di Kabupaten Kudus. (Foto: Shabda.id.)

Dialihfungsikannya trotoar dan ruang publik menjadi tempat berjualan Pedagang Kaki Lima (PKL) serta street coffee di sejumlah ruas jalan utama Kabupaten Kudus, memicu sorotan publik.

Kudus, Shabda.id -- Dialihfungsikannya trotoar dan ruang publik menjadi tempat berjualan Pedagang Kaki Lima (PKL) serta street coffee di sejumlah ruas jalan utama Kabupaten Kudus, memicu sorotan publik.

Kondisi tersebut mendorong warga menggalang petisi guna mendesak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus mengembalikan fungsi fasilitas umum bagi pejalan kaki.

Petisi yang digagas oleh Ika Ratsa Sari sejak Senin (19/10/2026) ini telah mengumpulkan puluhan tanda tangan warga.

Dalam keterangannya, Ika menilai, keberadaan tempat usaha semipermanen di bahu jalan sangat merugikan pejalan kaki, khususnya kelompok rentan seperti anak-anak dan penyandang disabilitas yang terpaksa bertaruh keselamatan di jalan raya.

"Apa yang terjadi di Kudus tidak hanya berdampak pada pejalan kaki saja, penyandang disabilitas dan anak-anak sekarang terpaksa berbagi dengan pengguna sepeda motor," tulis Ika dalam petisinya.

Selain mendesak pengembalian fungsi trotoar, petisi tersebut juga memuat tuntutan agar Pemkab Kudus menindak tegas dugaan pungutan liar oleh oknum juru parkir di kawasan pusat kota, serta menyuarakan percepatan penerapan sistem retribusi parkir digital demi menjamin transparansi.

Menanggapi gelombang aspirasi tersebut, Bupati Kudus Sam'ani Intakoris menyatakan siap menampung kritik masyarakat dan akan membahasnya secara mendalam bersama jajaran organisasi perangkat daerah terkait.

Kendati demikian, Sam'ani menyebut bahwa kebijakan yang diambil nantinya harus menyeimbangkan antara aspek ketertiban kota dan ruang gerak bagi perekonomian masyarakat kecil.

"Masukan, kritikan, dan nasihat-nasihat dari semua elemen masyarakat akan kita kaji bareng-bareng sama seluruh komponen OPD yang ada," katanya.

"Memang trotoar untuk pejalan kaki, tapi memberikan kesempatan anak muda untuk berwiraswasta, ber-entrepreneur, juga penting," imbuh Bupati Sam'ani.

Saat ini Pemkab Kudus sedang mengkaji revaluasi Peraturan Bupati serta rencana penataan ulang zona PKL dari zona merah menjadi zona kuning di beberapa ruas jalan protokol, seperti Jalan Jenderal Sudirman dan Jalan Ahmad Yani.

Langkah evaluasi ini diharapkan dapat memberi kepastian hukum bagi pelaku usaha lokal tanpa mengabaikan kenyamanan serta hak-hak pejalan kaki di Kabupaten Kudus.

Bagikan ke Teman Anda

Bagikan: WhatsApp Facebook X Telegram
TIA

Penulis

TIA

"Berdedikasi untuk menyajikan informasi yang akurat dan bermanfaat bagi seluruh pembaca SHABDA."

Komentar Pembaca

Tulis Komentar

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan.

Artikel Terkait