SHABDA
Cari berita…
Kriminal

Diduga Bobol Kotak Amal, Dua Warga Banyuasin Dibekuk Polisi di Rahtawu

Arif Saifudin
Arif Saifudin
Diduga Bobol Kotak Amal, Dua Warga Banyuasin Dibekuk Polisi di Rahtawu
Sepasang warga Banyuasin Sumatera Selatan saat di interogasi di Polsek Gebog Polres Kudus (Foto: Humas Polres Kudus)

Warga mendapat informasi adanya dua orang membawa sejumlah tas berada di sekitar mushola

Kudus, Shabda.id- Dua orang diamankan warga setelah diduga mencuri uang dari kotak amal Mushola Maslakhul-Huda, Dukuh Tumpuk, Desa Rahtawu, Kecamatan Gebog, Kudus.

Uang yang diduga diambil mencapai sekitar Rp940 ribu. Peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu 05 Seotember 2026 malam.

Terungkapnya kejadian, sekitar pukul 20.30 WIB setelah warga mendapat informasi adanya dua orang membawa sejumlah tas berada di sekitar mushola.

Warga kemudian melakukan pengecekan. Salah seorang perempuan terlihat jongkok di depan kotak amal. Perempuan tersebut kemudian berdiri sambil memegang sebuah kunci yang selanjutnya dimasukkan ke dalam saku celananya.

Kecurigaan warga semakin kuat setelah kotak amal diperiksa. Uang di dalam kotak amal diketahui sudah tidak ada. Warga kemudian meminta kedua orang tersebut membuka barang bawaan mereka.

Dari pemeriksaan tersebut, ditemukan uang tunai yang diduga berasal dari kotak amal tersimpan di dalam tas. Warga selanjutnya mengamankan keduanya dan menghubungi Polsek Gebog.

Dua orang yang diamankan masing-masing CR (41) dan AM (36), keduanya merupakan warga Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan.

Kapolres Kudus AKBP Wahyu Sulistyo melalui Kapolsek Gebog AKP Siswanto mengatakan pihaknya langsung menindaklanjuti laporan masyarakat setelah menerima informasi mengenai dugaan pencurian tersebut.

"Kami langsung mendatangi TKP untuk melakukan pengecekan dan meminta keterangan dari korban maupun saksi. Dua orang yang diduga terlibat kemudian diamankan untuk proses lebih lanjut," ujar AKP Siswanto, Ahad 06 September 2026.

Menurutnya, polisi masih melakukan pendalaman untuk memastikan kronologi kejadian dan peran masing-masing pihak.

"Saat ini perkara tersebut sudah dilimpahkan ke Satreskrim Polres Kudus untuk penanganan lebih lanjut. Kami tetap melakukan koordinasi dan memberikan dukungan dalam proses penyelidikan," jelasnya.

Akibat kejadian tersebut, Mushola Maslakhul-Huda diperkirakan mengalami kerugian material sekitar Rp940 ribu. Polisi masih mendalami perkara tersebut dan proses hukum dilakukan secara profesional.

Bagikan ke Teman Anda

Bagikan: WhatsApp Facebook X Telegram
Arif Saifudin

Penulis

Arif Saifudin

"Berdedikasi untuk menyajikan informasi yang akurat dan bermanfaat bagi seluruh pembaca SHABDA."

Komentar Pembaca

Tulis Komentar

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan.

Artikel Terkait