SHABDA
Cari berita…
Infrastruktur

Dinas PUPR Kudus Layangkan SP ke Penyedia Jasa Akibat Progres Proyek Minus

TIA
TIA
Dinas PUPR Kudus Layangkan SP ke Penyedia Jasa Akibat Progres Proyek Minus
Kabid Bina Marga Dinas PUPR Kudus, Supriyadi. (Foto: Shabda.id.)

Dinas PUPR Kabupaten Kudus melayangkan Surat Peringatan (SP) kepada para penyedia jasa yang lambat menggarap proyek infrastruktur.

Kudus, Shabda.id -- Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Kudus melayangkan Surat Peringatan (SP) kepada para penyedia jasa yang lambat menggarap proyek infrastruktur.

Langkah tegas ini memprioritaskan pemberian SP 1 bagi kontraktor yang mengalami keterlambatan progres lebih dari 10 persen dari target.

Kepala Bidang Bina Marga Dinas PUPR Kudus, Supriyadi menegaskan, tindakan ini diambil sebagai upaya pengawasan agar seluruh pekerjaan tetap berjalan sesuai dengan kesepakatan kontrak.

Dari lima paket pekerjaan infrastruktur yang sedang dipantau, tiga proyek yang mengalami minus di atas 10 persen adalah Jalan Krawang-Dau, Jalan Krawang-Jojo, dan talud Sempalan Pasuruan Kidul.

"Yang minus-minus terlalu banyak itu sudah kita SP. Dalam pelaksanaan dan pengawasan kami tetap berpedoman pada kontrak," ujar Supriyadi, Selasa (29/9/2026).

Ia menjelaskan, pemberian SP 1 mempertimbangkan sisa waktu pengerjaan yang masih tersedia.

Menurutnya, masa kerja yang tersisa masih cukup bagi penyedia jasa untuk mengejar ketertinggalan tersebut.

"Kita SP yang minusnya di atas 10. Karena waktunya masih lebih dari satu bulan, masih ada (waktu) untuk penyelesaian. Jadi kita tetap SP 1. Kalau yang masih belum mencapai titik kritis kita berikan teguran,” ungkapnya.

Guna memastikan komitmen penyedia jasa yang menerima SP, Dinas PUPR juga menggelar evaluasi khusus berupa Show Cause Meeting (SCM) dengan pendampingan dari unsur Kejaksaan, Polres, dan Inspektorat.

Evaluasi tersebut bertujuan untuk membedah penyebab keterlambatan sekaligus menuntut kesanggupan kontraktor dalam menambal kekurangan progres.

"Kami menegaskan kepada penyedia jasa terkait kesanggupan untuk tetap melaksanakan hingga menambal kekurangan agar sesuai kontrak. Jadi kita nanti tetap pantau perkembangannya seperti apa," jelasnya.

Berbeda dengan proyek yang mendapatkan SP, dua paket pekerjaan lainnya, yaitu Jalan Kesambi–Mejobo dan Jembatan 10 Kesambi, hanya dijatuhi surat teguran karena keterlambatan belum masuk kategori kritis.

Proyek Jembatan 10 Kesambi misalnya, tercatat mengalami minus sekitar 4 persen akibat kendala tanah labil yang sempat menyebabkan fondasi longsor.

"Jembatan Kesambi belum masuk kontrak kritis. Jadi kita belum lakukan SCM tapi sudah kami sampaikan teguran," terangnya.

Dinas PUPR menegaskan tidak akan main-main terhadap kontraktor yang tidak memenuhi kewajibannya.

Penyedia jasa yang terlambat masih bisa diberikan kesempatan menyelesaikan pekerjaan setelah masa kontrak berakhir, namun akan dikenai denda yang disetorkan ke kas negara.

Sebaliknya, pemutusan kontrak hingga sanksi blacklist siap dijatuhkan jika penyedia jasa terbukti tidak kooperatif dan gagal menyelesaikan pekerjaan.

"Kalau kita memberikan kesempatan, kita denda. Denda itu nanti masuk ke kas negara," tegas Supriyadi.

Bagikan ke Teman Anda

Bagikan: WhatsApp Facebook X Telegram
TIA

Penulis

TIA

"Berdedikasi untuk menyajikan informasi yang akurat dan bermanfaat bagi seluruh pembaca SHABDA."

Komentar Pembaca

Tulis Komentar

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan.

Artikel Terkait