Pati, Shabda.id- Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Pati tengah memproses usulan pencabutan tanda daftar izin operasional pondok pesantren, setelah pendiri sekaligus pengasuhnya, MKA (47), ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan kekerasan seksual dan pencabulan terhadap anak di bawah umur.
Denfan begitu, Pondok Pesantren Al-Hidayah di Desa Talun, Kecamatan Kayen, Kabupaten Pati, terancam ditutup permanen.
Langkah tegas Kemenag itu diambil setelah kasus tersebut mencuat dan memicu kemarahan warga. MKA sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Satreskrim Polresta Pati atas dugaan pencabulan terhadap korban sebanyak delapan kali di lingkungan pesantren.
Dalam proses pengamanan, MKA sempat mendatangi Polsek Kayen untuk menghindari massa sebelum kemudian dibawa ke Mapolresta Pati untuk menjalani proses hukum.
Kepala Seksi Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren (PD Pontren) Kemenag Pati, Darmanto, mengatakan pihaknya langsung melakukan verifikasi terhadap kondisi pesantren setelah kasus tersebut mencuat.
Verifikasi dilakukan tim gabungan Kemenag Pati, Forum Komunikasi Pondok Pesantren (FKPP) Kecamatan Kayen, serta pemerintah desa pada Rabu 09 September 2026 pagi, sehari setelah warga menggelar aksi pada Selasa malam.
“Ketika kami datang, kondisi pondok sudah terkunci. Tidak ada aktivitas pembelajaran maupun santri,” kata Darmanto saat ditemui di kantor Kemenag Pati, Senin 14 September 2026.
Tak hanya aktivitas pesantren yang berhenti. Dari hasil peninjauan, tim juga menemukan kondisi tata ruang yang dinilai rawan karena kediaman pengasuh berada menyatu dengan area kamar santri.
Kondisi tersebut menjadi salah satu hal yang turut menjadi perhatian dalam evaluasi kelembagaan pesantren.
Darmanto menjelaskan, berdasarkan ketentuan pendirian pesantren, izin operasional dapat dicabut apabila lembaga tidak lagi memenuhi kriteria dasar pesantren atau dinilai tidak menjalankan prinsip penyelenggaraan pesantren sesuai ketentuan.
“Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam tentang Pendirian Pesantren, izin operasional pesantren dapat dicabut jika tidak lagi memenuhi kriteria Arkanul Ma'had—keberadaan kiai, santri, gedung, musala, dan pembelajaran—serta mencederai prinsip rahmatan lil alamin dan keteladanan moral,” ujar Darmanto.
Baca Juga:
Ponpes Al-Hidayah diketahui berdiri sejak awal 2000-an. Lembaga tersebut memperbarui izin resminya melalui Education Management Information System (EMIS) Kemenag Pati pada 2022.
Berdasarkan data EMIS, terdapat 48 santri yang terdaftar di pondok tersebut. Rinciannya 26 santri laki-laki dan 22 santri perempuan. Para santri mayoritas berasal dari Kecamatan Kayen dan wilayah sekitarnya. Namun, terdapat pula santri yang berasal dari luar Jawa.
Selama mondok, para santri mengikuti pendidikan formal di sejumlah madrasah di sekitar pesantren, mulai MI, MTs hingga MA.
Kemenag Pati kini memastikan keberlangsungan pendidikan para santri menjadi prioritas di tengah proses pengusulan pencabutan izin operasional.
“Fokus utama kami adalah kepentingan anak-anak. Saat ini beberapa santri ditampung di pondok pesantren terdekat, sementara sebagian lainnya dijemput orang tua dan bersekolah secara lajo (pulang-pergi dari rumah),” jelas Darmanto.
Kemenag juga melakukan pendataan terhadap seluruh santri untuk memastikan tidak ada anak yang kehilangan akses pendidikan maupun pendampingan akibat kasus tersebut.
Koordinasi dilakukan bersama Polresta Pati dan UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Dinsos Pati. Langkah tersebut mencakup kebutuhan asesmen dan pendampingan psikososial bagi santri, sekaligus mengantisipasi kemungkinan ditemukannya korban lain.
Darmanto memastikan proses administratif pencabutan izin operasional tidak berhenti di tingkat Kemenag Pati. Surat rekomendasi usulan pencabutan tanda daftar izin operasional saat ini sedang diproses untuk diteruskan ke Kanwil Kemenag Jawa Tengah hingga Kementerian Agama RI sebagai pihak yang memiliki kewenangan lebih lanjut.
Dengan demikian, keberlangsungan Ponpes Al-Hidayah kini berada di ujung tanduk. Jika usulan tersebut disetujui sesuai mekanisme yang berlaku, aktivitas pesantren dapat dihentikan secara permanen.
Di sisi lain, proses hukum terhadap MKA masih berjalan di Satreskrim Polresta Pati. MKA dijerat dengan ketentuan pidana berlapis berdasarkan UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dan KUHP.
Dalam perkara tersebut, ancaman pidana maksimal disebut mencapai 12 tahun penjara dan dapat diperberat sepertiga dari pidana pokok karena tersangka memiliki kedudukan sebagai tenaga pendidik.
Proses hukum tersebut kini berjalan terpisah dari proses administratif pencabutan izin operasional pesantren.