Kudus, Shabda.id -- Komitmen Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus dalam mendukung lembaga pendidikan berbasis keagamaan terus diperkuat.
Melalui Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kudus Nomor 1 Tahun 2024 tentang Fasilitasi Pengembangan Pesantren, Pemkab fokus mendorong terciptanya lingkungan pondok pesantren yang aman dan ramah anak.
Hal tersebut ditegaskan oleh Bupati Kudus, Sam’ani Intakoris, dalam acara Silaturahmi Pondok Pesantren bersama Himpunan Pesantren dan Madrasah Diniyyah (HIPMA) Kudus dengan tema "Gerakan Pesantren Anti Kekerasan Seksual dan Bullying" di Pendapa Kabupaten, Rabu (3/6/2026).
Sam’ani menyatakan bahwa regulasi tersebut hadir sebagai bentuk pendampingan nyata dari pemerintah daerah agar para santri bisa menimba ilmu dengan tenang.
"Pemerintah daerah akan terus hadir mendampingi pesantren. Kami ingin memastikan seluruh santri dapat belajar dengan tenang tanpa rasa takut terhadap tindakan kekerasan maupun perundungan (bullying)," ujar Sam’ani di hadapan para pengelola pesantren.
Baca Juga:
Ia juga menambahkan bahwa lewat payung hukum ini, Pemkab mendorong pengasuh pesantren untuk memperkuat pola pembinaan humanis dan meningkatkan komunikasi antara pengelola, santri, serta orang tua guna mencegah potensi masalah sejak dini.
Langkah ini dinilai krusial guna mencegah terjadinya kekerasan seksual, perundungan, serta berbagai bentuk tindakan kekerasan lainnya di lingkungan pendidikan keagamaan.
Dalam arahannya, Sam'ani menegaskan bahwa pesantren memegang peran yang sangat vital dalam membentuk karakter dan moral generasi muda. Oleh karena itu, kenyamanan dan keamanan santri selama menimba ilmu wajib menjadi prioritas utama.
"Pesantren bukan hanya tempat menimba ilmu agama, tetapi juga tempat membentuk karakter generasi penerus bangsa. Oleh karena itu, seluruh pihak harus berkomitmen menciptakan lingkungan yang aman, nyaman, dan bebas dari segala bentuk kekerasan," ujar Sam’ani.
Sementara itu, Wakil Ketua HIPMA Kudus, Muhammad Nahid, mengapresiasi langkah progresif Pemkab Kudus yang memberikan perhatian regulasi secara khusus. Termasuk pada perkembangan pesantren dan program pencegahan kekerasan di lingkungan pendidikan keagamaan.
"Kami berterima kasih atas komitmen pemerintah daerah melalui Perda ini. Semoga sinergi ini mampu mewujudkan lingkungan pesantren yang benar-benar bebas dari kekerasan seksual, kekerasan verbal, maupun bullying," tutur Nahid.