SHABDA
Cari berita…
Kriminal

Empat Perusak Warung Kopi di Jakenan Diamankan, Polisi Sita Pedang 70 Sentimeter

Arif Saifudin
Arif Saifudin
Empat Perusak Warung Kopi di Jakenan Diamankan, Polisi Sita Pedang 70 Sentimeter
4 pelaku perusakan warung kopi (Foto: Shabda.id)

Petugas berhasil mengidentifikasi empat terduga pelaku, yakni AP alias K (17), AZM (23), AFF alias S (16), dan EDS (19)

Pati, Shabda.id- Unit Reskrim Polsek Jakenan berhasil mengungkap kasus dugaan perusakan secara bersama-sama yang terjadi di sebuah warung kopi di Desa Plosojenar, Kecamatan Jakenan, Kabupaten Pati.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan empat terduga pelaku, termasuk dua di antaranya yang masih berusia di bawah 18 tahun.

Kapolresta Pati melalui Kapolsek Jakenan AKP Heru Purnomo mengatakan, peristiwa itu terjadi pada Kamis 25 Juni 2026 sekitar pukul 01.00 WIB di warung kopi milik ABS (34).

Menurutnya, sekelompok pemuda datang ke lokasi menggunakan sepeda motor. Mereka diduga melakukan perusakan terhadap sejumlah fasilitas warung sambil berteriak dan mengeluarkan kata-kata kasar kepada korban maupun para pengunjung.

"Begitu menerima pengaduan dari korban, anggota Unit Reskrim langsung melakukan penyelidikan dan mengumpulkan keterangan dari saksi-saksi serta barang bukti di lokasi kejadian," ujar AKP Heru Purnomo, Sabtu 04 Juli 2026

Akibat aksi tersebut, sejumlah fasilitas warung mengalami kerusakan, di antaranya kursi tempat duduk, galon air isi ulang, serta lampu penerangan teras. Kerugian materiil ditaksir mencapai sekitar Rp500 ribu.

Polisi memeriksa sejumlah saksi yang berada di lokasi saat kejadian. Hasilnya, petugas berhasil mengidentifikasi empat terduga pelaku, yakni AP alias K (17), AZM (23), AFF alias S (16), dan EDS (19).

AKP Heru menjelaskan, pada Jum'at 03 Juli 2026, sekitar pukul 13.00 WIB, petugas lebih dahulu mengamankan AFF alias S di kediamannya. Sementara tiga terduga pelaku lainnya kemudian datang secara kooperatif ke Polsek Jakenan untuk menjalani pemeriksaan.

"Dari hasil penyelidikan, kami berhasil mengidentifikasi para pelaku. Satu orang kami amankan terlebih dahulu, kemudian tiga lainnya datang secara kooperatif untuk menjalani pemeriksaan," jelasnya.

Selain mengamankan para terduga pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa galon air yang pecah, kursi kayu yang rusak, batu bata ringan, batu kali, sebilah pedang sepanjang sekitar 70 sentimeter bergagang kayu, serta sejumlah pakaian yang diduga digunakan saat kejadian.

Saat ini, penyidik masih melengkapi proses penyidikan dengan memeriksa korban, saksi-saksi, para terlapor, serta melengkapi administrasi perkara sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

"Kami berkomitmen menindak tegas setiap tindakan yang mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat. Proses hukum akan berjalan secara profesional, transparan, dan sesuai aturan yang berlaku," tegas AKP Heru.

Ia juga mengimbau masyarakat, khususnya kalangan pemuda, agar tidak mudah terprovokasi melakukan tindakan melanggar hukum.

Masyarakat yang mengetahui adanya tindak kriminal maupun potensi gangguan kamtibmas diminta segera melapor ke kantor kepolisian terdekat atau melalui Call Center Polri 110 agar dapat segera ditindaklanjuti.

Bagikan ke Teman Anda

Bagikan: WhatsApp Facebook X Telegram
Arif Saifudin

Penulis

Arif Saifudin

"Berdedikasi untuk menyajikan informasi yang akurat dan bermanfaat bagi seluruh pembaca SHABDA."

Komentar Pembaca

Tulis Komentar

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan.

Artikel Terkait