Kudus, Shabda.id- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus merampungkan pembayaran gaji ke-13 bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN), sejak Ahad 07 Juni 2026 malam.
Dana segar tersebut langsung ditransfer ke rekening masing-masing pegawai. Tercatat ada 9.240 ASN, baik PNS maupun PPPK, yang kini bisa bernapas lega.
Kepala BPPKAD Kudus, Djati Solechah, membenarkan bahwa proses pembayaran massal ini telah tuntas pada Senin 08 Juni 2026.
“Sudah semua, bahkan semalam sudah masuk ke rekening masing-masing penerima,” kata Djati.
Baca Juga:
Demi memastikan kesejahteraan para pegawainya, Pemkab Kudus telah mengucurkan anggaran sebesar Rp34,08 miliar. Menariknya, anggaran ini juga merangkul para PPPK paruh waktu yang baru bergabung.
Namun, Djati menggarisbawahi adanya perbedaan nominal yang diterima. Besaran gaji ke-13 dihitung berdasarkan masa kerja. Bagi PPPK yang masa baktinya sudah satu tahun ke atas, mereka menerima satu kali gaji utuh tanpa potongan.
Sementara untuk PPPK paruh waktu yang masa kontraknya baru berjalan lima bulan, haknya diberikan secara proporsional, yakni sebesar 5/12 dari gaji satu bulan. "Karena baru berkontrak lima bulan, jadi belum bisa penuh," urai Djati.
Lewat momentum pencairan yang tepat waktu ini, Djati berharap para ASN bisa langsung mengalokasikannya untuk kebutuhan mendesak keluarga, terutama untuk membiayai keperluan sekolah anak.
“Kebijakan pemerintah pusat ini memang tujuannya untuk membantu ASN memenuhi berbagai kebutuhan, terutama biaya pendidikan anak pada awal semester baru sekolah,” pungkasnya.