SHABDA
Cari berita…
Kriminal

Gagalkan Peredaran Obat Berbahaya, Satresnarkoba Polres Blora Ringkus Pengedar Beserta Ribuan Butir Pil Terlarang

Arif Saifudin
Arif Saifudin
Gagalkan Peredaran Obat Berbahaya, Satresnarkoba Polres Blora Ringkus Pengedar Beserta Ribuan Butir Pil Terlarang
Ribuan butir pil terlarang (Foto: Humas Polres Blora)

157 butir pil Trihexyphenidyl, 390 butir pil Dobel L, 860 butir pil Hexymer (MF/Kuning), dan 5.490 butir pil Dobel Y

Kudus, Shabda.id- Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Blora berhasil mengungkap kasus tindak pidana peredaran obat berbahaya.

DPP (31), warga Kecamatan Blora, yang diduga kuat bertindak sebagai pengedar berhasil dibekuk.

Penangkapan tersangka dilakukan pada Jum'at 12 Juni 2026 sekitar pukul 15.50 WIB di Jalan Ahmad Yani utara perempatan lampu merah Karangjati, Kecamatan Blora.

Kasi Humas Polres Blora, AKP Midiyono menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat maraknya peredaran obat-obatan terlarang di wilayah Kecamatan Blora.

"Berdasarkan hasil penyelidikan, petugas mencurigai sebuah sepeda motor Honda Beat Street yang melintas dari arah utara perempatan lampu merah Karangjati. Petugas kemudian melakukan penghadangan dan penggeledahan yang turut disaksikan oleh warga sekitar. Hasilnya, ditemukan bungkusan plastik bening berisi ribuan obat terlarang yang disembunyikan di dalam jok motor," ungkap AKP Midiyono.

Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti obat berbahaya Daftar G dengan jumlah total mencapai 6.897 butir.

Rincian barang bukti tersebut terdiri dari 157 butir pil Trihexyphenidyl, 390 butir pil Dobel L, 860 butir pil Hexymer (MF/Kuning), dan 5.490 butir pil Dobel Y. Selain itu, petugas juga mengamankan sarana yang digunakan pelaku berupa satu unit telepon seluler merek Infinix dan satu unit sepeda motor Honda Beat Street bernopol K-3083-BHE.

Lebih lanjut, AKP Midiyono menjelaskan bahwa tersangka kooperatif dan telah mengakui niat kejahatannya.

"Tersangka DPP mengakui bahwa ribuan butir obat-obatan tersebut adalah miliknya dan rencananya akan diedarkan atau dijual kepada orang lain di wilayah dalam kota Blora. Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polres Blora guna proses penyidikan, pemeriksaan Labfor, dan pengembangan perkara lebih lanjut," tegasnya.

Atas perbuatannya mengedarkan sediaan farmasi tanpa izin, tersangka D.P.P dijerat dengan Pasal 435 jo Pasal 138 ayat (2) dan/atau Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Pihak kepolisian juga terus berkomitmen untuk memberantas peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang demi mewujudkan wilayah hukum Polres Blora yang aman dan kondusif.

Bagikan ke Teman Anda

Bagikan: WhatsApp Facebook X Telegram
Arif Saifudin

Penulis

Arif Saifudin

"Berdedikasi untuk menyajikan informasi yang akurat dan bermanfaat bagi seluruh pembaca SHABDA."

Komentar Pembaca

Tulis Komentar

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan.

Artikel Terkait