Pati, Shabda.id- Aksi unjuk rasa yang digelar Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) di depan Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Pati kembali berlanjut pada Jum'at 31 Juli 2026.
Memasuki hari kelima, massa mengaku belum memperoleh perkembangan sesuai tuntutan yang mereka sampaikan.
Harapan untuk berdialog langsung dengan pihak Kejari Pati pun belum terwujud. Audiensi yang semula dijadwalkan akhirnya batal setelah terjadi perbedaan kesepahaman terkait aturan pelaksanaan pertemuan.
Koordinator AMPB, Supriyono Botok, mengatakan tuntutan massa masih sama seperti aksi-aksi sebelumnya, yakni mendesak Kejari Pati segera menindaklanjuti penanganan dugaan tindak pidana korupsi yang menyeret Kepala Desa Tlogosari, Kecamatan Tlogowungu.
"Aksi hari ini seperti aksi kemarin, kami menuntut Kejaksaan Negeri Pati segera menangkap tersangka korupsi Kades Tlogosari," kata Botok.
Baca Juga:
Menurut Botok, sebelumnya telah ada kesepakatan bahwa sejumlah perwakilan massa bersama awak media dapat mengikuti audiensi. Namun, sesaat sebelum memasuki ruangan, muncul ketentuan yang melarang peserta membawa telepon genggam maupun kamera.
Ia menilai aturan tersebut berbeda dengan kesepakatan awal dan dinilai menghambat proses dokumentasi.
"Kami tidak boleh membawa handphone untuk mendokumentasikan. Kalau tidak boleh didokumentasikan, berarti ada apa?" ujarnya.
Karena tidak tercapai kesepakatan mengenai mekanisme audiensi, pertemuan akhirnya dibatalkan dan massa meninggalkan lokasi.
Botok menegaskan pembatalan audiensi tidak menghentikan langkah AMPB. Pihaknya berencana kembali mengajukan permohonan audiensi kepada Kepala Kejaksaan Negeri Pati yang baru untuk menyampaikan aspirasi terkait penanganan dugaan kasus korupsi di Kabupaten Pati.
Hingga berita ini diterbitkan, Kejaksaan Negeri Pati belum memberikan keterangan resmi terkait alasan pelarangan membawa telepon genggam dan kamera ke dalam ruang audiensi.