Pati, Shabda.id- Polisi mengungkap kasus dugaan pencurian yang terjadi di sebuah rumah kos di Desa Dadirejo, Kecamatan Margorejo, Kabupaten Pati.
Seorang pria berinisial YCE (24) diduga terlibat dalam hilangnya satu unit iPhone 15 dan uang tunai Rp1,1 juta milik penghuni kos.
Kapolresta Pati melalui Kapolsek Margorejo AKP Sahlan, membenarkan adanya laporan tersebut. Peristiwa diketahui pada Rabu 02 September 2026 sekitar pukul 11.00 WIB di kamar kos nomor 3.
“Polsek Margorejo telah menerima laporan terkait dugaan tindak pidana pencurian di rumah kos wilayah Desa Dadirejo. Setelah menerima laporan, anggota langsung melakukan langkah-langkah penanganan sesuai prosedur,” kata AKP Sahlan.
Korban diketahui berinisial AYA (21). Polisi juga telah meminta keterangan dari dua saksi, yakni ESN (20) dan AK (20).
Berdasarkan keterangan yang dihimpun polisi, kejadian bermula sekitar pukul 03.00 WIB. Saat itu AYA bersama YCE tiba di rumah kos setelah bepergian. Keduanya kemudian sempat mengobrol dengan sejumlah penghuni kos di sebelah kamar.
Setelah azan Subuh, AYA dan YCE masuk ke kamar untuk beristirahat. Sekitar pukul 11.00 WIB, korban terbangun dan mendapati tas selempangnya dalam kondisi terbuka dan isinya berantakan.
Saat diperiksa, satu unit iPhone 15 warna biru dan uang tunai Rp1,1 juta yang sebelumnya disimpan di dalam tas sudah tidak ada. Korban kemudian mencoba menghubungi ponselnya menggunakan perangkat lain.
Namun, panggilan tersebut tidak tersambung. Upaya pelacakan terhadap iPhone juga belum membuahkan hasil.
Pada saat itu, YCE masih berada di sekitar kos. Tidak lama kemudian, YCE disebut berpamitan untuk mengantarkan seseorang berinisial B ke Desa Puri.
Baca Juga:
“Sekitar pukul 12.00 WIB, YCE pergi mengantarkan B. Setelah itu yang bersangkutan tidak kembali ke rumah kos,” ujar Sahlan.
Korban dan teman-temannya kemudian mencoba menghubungi YCE melalui telepon, tetapi tidak mendapat respons. Mereka juga menghubungi B untuk memastikan keberadaan YCE.
Dari keterangan B, dirinya sudah berada di rumah dan YCE disebut telah pergi. Teman korban kemudian mencoba menghubungi keluarga YCE, tetapi mendapat informasi bahwa yang bersangkutan juga tidak berada di rumah.
Korban bersama teman-temannya selanjutnya berupaya mencari keberadaan YCE sebelum akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Margorejo.
Polisi kemudian mendatangi lokasi kejadian, memeriksa korban dan saksi, serta melakukan gelar perkara. Penyidik masih mendalami rangkaian kejadian dan dugaan keterlibatan YCE berdasarkan keterangan yang telah diperoleh.
“Petugas telah melakukan tindakan kepolisian, mulai dari menerima laporan, mendatangi TKP, mencatat keterangan korban, memeriksa para saksi, hingga melakukan gelar perkara. Selanjutnya proses penyidikan dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku,” terang Sahlan.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian berupa satu unit iPhone 15 warna biru dan uang tunai Rp1,1 juta.
YCE diduga melanggar Pasal 476 KUHP sebagaimana diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Pasal tersebut mengatur tindak pidana pencurian dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara.
“Kami masih mendalami perkara ini berdasarkan keterangan saksi, keterangan korban, serta hasil penyelidikan dan penyidikan yang telah dilakukan. Kami memastikan seluruh proses penanganan dilakukan sesuai aturan hukum yang berlaku,” tegas Sahlan.
Polisi mengimbau masyarakat, khususnya penghuni rumah kos, agar lebih waspada dalam menyimpan barang berharga dan tidak meletakkannya di tempat yang mudah dijangkau orang lain.
Masyarakat yang mengetahui adanya tindak pidana juga diminta segera melapor kepada kepolisian dan tidak mengambil tindakan sendiri.