Pati, Shabda.id- Warga Juwana, korban pencurian mesin kapal dengan kerugian sekitar Rp800 juta, apresiasi langkah penyidik Polresta Pati yang menjemput paksa tersangka berinisial U.
Penjemputan dilakukan setelah tersangka disebut dua kali tidak memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik tanpa alasan yang dinilai sah.
“Tindakan tegas terhadap orang yang tidak mengindahkan panggilan secara patut adalah sesuatu yang harus dihargai,” ujar Kuasa hukum pelapor, Siti Fatimah Al-Zahra, yakni Nimerodi Gulo.
Menurut Gulo, perkara tersebut bermula dari persoalan kepemilikan dan perbaikan kapal. Kapal beserta mesinnya sebelumnya diserahkan kepada U untuk diperbaiki.
Namun, menurut pihak pelapor, proses perbaikan tidak kunjung selesai sehingga Siti Fatimah kemudian memutuskan mengambil kembali kapal tersebut untuk diperbaiki sendiri.
Pihak pelapor juga menyatakan telah menyelesaikan pembayaran yang berkaitan dengan kapal tersebut. Bukti kuitansi penerimaan uang disebut telah menjalani pemeriksaan laboratorium forensik.
Meski demikian, menurut Gulo, U masih mengklaim memiliki hak atas kapal tersebut. U kemudian diduga memerintahkan pihak lain mengambil mesin kapal tanpa izin pada Januari 2025.
Baca Juga:
Akibat kejadian tersebut, pelapor memperkirakan mengalami kerugian materiil sekitar Rp800 juta. Dalam perkara ini, U dijerat dengan pasal terkait dugaan tindak pidana pencurian barang yang digunakan untuk menunjang mata pencaharian, dengan ancaman pidana maksimal tujuh tahun penjara.
Siti Fatimah mengatakan proses hukum yang ditempuhnya bukan didasari keinginan untuk melakukan pembalasan. Ia mengaku masih membuka kemungkinan penyelesaian secara damai.
Namun, ia meminta kerugian yang menurutnya timbul dari sejumlah perkara dikembalikan.
“Harapan saya kalau dia ingin baik-baik, ya kembalikan kerugian saya,” ungkap Siti.
Ia menyebut berdasarkan putusan Mahkamah Agung dalam perkara sebelumnya, terdapat kerugian sekitar Rp2,93 miliar. Menurut Siti, jika digabung dengan perkara lainnya, termasuk dugaan pencurian mesin kapal, total kerugian yang diklaimnya mencapai lebih dari Rp7 miliar.
Angka tersebut merupakan klaim pihak pelapor dan mencakup sejumlah perkara yang disebutnya berkaitan dengan persoalan tersebut.
Sementara itu, U disebut pernah menjalani hukuman selama delapan bulan dalam perkara berbeda berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).