Pati, Shabda.id- Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Pati, Hari Wibowo, menegaskan bahwa pengembalian kerugian keuangan negara oleh pihak yang terlibat dalam dugaan korupsi Dana Desa Tlogosari, Kecamatan Tlogowungu, tidak serta-merta menghapus pertanggungjawaban pidana.
Menurut Hari, proses hukum terhadap tersangka tetap berlanjut hingga persidangan meski sebagian besar kerugian negara telah dikembalikan.
"Pengembalian kerugian keuangan negara tidak menghapuskan pidananya. Tetap tersangka, harus disidang," tegas Hari Wibowo kepada awak media, Selasa 07 Juli 2026.
Ia menjelaskan, pengembalian kerugian negara merupakan salah satu bentuk pemulihan aset negara, namun hal tersebut tidak menghilangkan unsur pidana yang telah terjadi. Oleh karena itu, Kejari Pati tetap melanjutkan proses penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Baca Juga:
Dalam penanganan perkara tersebut, Kejari Pati juga menghadapi sejumlah kendala, di antaranya keterbatasan anggaran dan sumber daya manusia untuk melakukan pelacakan terhadap pihak-pihak yang berkaitan dengan perkara.
"Anggaran kita terbatas untuk mencari orang itu, dan juga SDM kita terbatas. Tapi alhamdulillah sebagian besar kerugian keuangan negara sudah dikembalikan," ujarnya.
Hari menyebut nilai kerugian negara dalam perkara tersebut mencapai lebih dari Rp800 juta. Sebagian besar dana itu telah dikembalikan, meski masih terdapat sisa kerugian yang belum dipulihkan.
Meski demikian, Kejari Pati memastikan proses penegakan hukum tidak akan berhenti pada pengembalian uang negara.
Perkara dugaan korupsi Dana Desa Tlogosari tetap akan dilimpahkan ke pengadilan sebagai bentuk komitmen kejaksaan dalam menindak penyalahgunaan keuangan negara sekaligus memberikan kepastian hukum dan efek jera bagi para pelaku tindak pidana korupsi.