SHABDA
Cari berita…
Hukum

Kejari Kudus Blender Sabu hingga Bakar Ribuan Rokok Ilegal

Arif Saifudin
Arif Saifudin
Kejari Kudus Blender Sabu hingga Bakar Ribuan Rokok Ilegal
Pemusnahan barang bukti di halaman Kejari Kudus (Foto: Shabda.id)

Kejari Kudus memastikan bahwa seluruh barang bukti dihancurkan secara transparan demi mencegah penyalahgunaan dan menjaga akuntabilitas

Kudus, Shabda.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kudus kembali menunjukkan komitmennya dalam menuntaskan penegakan hukum dengan memusnahan massal barang bukti dari berbagai kasus pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) untuk periode Desember 2025 hingga Mei 2026.

​Sebagai eksekutor putusan pengadilan, Kejari Kudus memastikan bahwa seluruh barang bukti dihancurkan secara transparan demi mencegah penyalahgunaan dan menjaga akuntabilitas.

Pemusnahan dipimpin langsung oleh Kepala Kejari Kudus, Teddy Rorie serta perwakilan Pengadilan Negeri Kudus, Bea Cukai Kudus, Polres Kudus, Dinas Kesehatan, dan Satpol PP Kudus.

Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (PAPBB) Kejari Kudus, Grahita Fidianto, menegaskan pemusnahan barang bukti dari 45 perkara tindak pidana di halaman kantor Kejari Kudus, Selasa 02 Juni 2026, merupakan bagian dari transparansi penegakan hukum.

‘’Pemusnahan barang bukti tidak hanya merupakan tahapan akhir dari proses penegakan hukum. Kegiatan ini memiliki nilai strategis dalam melindungi masyarakat dari potensi peredaran kembali barang-barang berbahaya dan ilegal,’’ ujar Fidi, dalam keterangan resminya, Rabu 03 Juni 2026.

Lanjut Fidi, 45 perkara yang ditangani Kejari Kudus dalam periode Desember 2025-Mei 2026 ini, adalah Kejahatan Umum terdiri 27 perkara pencurian, judi, penganiayaan, penipuan, pembunuhan, pencabulan, hingga perlindungan anak. Selain itu, pidana cepat 2 perkara, narkotika 11 perkara dan kesehatan 4 perkara.

Sedang pemusnahan barang bukti yang dilakukan dengan metode khusus, demi keamanan lingkungan. Meliputi sabu-sabu 51,15824 gram, pil/obat terlarang: 8.809 butir, jamu ilegal 110 dus, 16 renteng, 4 botol, 2 bungkus, dan rokok ilegal 2.000 batang. Lalu minuman keras 19 botol, senjata tajam 7 buah, dan telepon genggam 3 unit.

‘’Selain itu, ada juga 32 baju gamis, kaos, sweater, dan pakaian lainnya,’’ paparnya.

Melalui kegiatan pemusnahan barang bukti hasil kejahatan yang sudah berkekuatan hukum tetap ini, Kejari Kudus berkomitmen memperkuat sinergi dengan instansi terkait.

’’Langkah ini diambil demi mewujudkan kepastian hukum dan melindungi masa depan generasi bangsa, dari bahaya narkotika serta komoditas ilegal,’’ tutup Fidi.

​"Pemusnahan ini punya nilai strategis untuk melindungi masyarakat. Dengan menghancurkan narkoba dan obat ilegal ini, kita bersama-sama memutus mata rantai peredaran gelap yang mengancam masa depan generasi bangsa," ujarnya.

Sinergi dengan instansi terkait akan terus diperkuat demi menciptakan rasa aman dan kepastian hukum bagi seluruh warga Kudus.

Bagikan ke Teman Anda

Bagikan: WhatsApp Facebook X Telegram
Arif Saifudin

Penulis

Arif Saifudin

"Berdedikasi untuk menyajikan informasi yang akurat dan bermanfaat bagi seluruh pembaca SHABDA."

Komentar Pembaca

Tulis Komentar

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan.

Artikel Terkait