Pati, Shabda.id- Kejaksaan Negeri (Kejari) Pati menyerahkan aset Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) dari lima kawasan perumahan kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati.
Total nilai aset yang diserahkan mencapai Rp6,461 miliar dan kini resmi menjadi bagian dari aset daerah.
Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Pati, Risma Ardhi Chandra, mengapresiasi pendampingan yang dilakukan Kejari Pati hingga proses penyerahan aset tersebut dapat terlaksana.
"Kami diberikan mandat dari Pak Kajari yang sudah melaksanakan kegiatan PSU yang diserahkan kepada Pemerintah Kabupaten Pati. Kegiatan ini dilaksanakan dengan pendampingan dari Pak Kajari. Total yang diserahkan sebesar Rp6,4 miliar," ujar Risma.
Ia menyampaikan terima kasih kepada Kejari Pati atas komitmennya dalam mengawal proses penyerahan aset. Menurutnya, aset yang telah diserahkan kini dapat dikelola secara optimal oleh pemerintah daerah serta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat yang tinggal di kawasan perumahan tersebut.
Baca Juga:
"Ini merupakan bentuk kerja sama yang sangat baik sehingga aset-aset ini bisa dikelola oleh Pemerintah Kabupaten Pati dengan baik dan semestinya. Dengan begitu, masyarakat yang sudah menempati perumahan tersebut juga memiliki kepastian hukum," katanya.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Pati, Hari Wibowo, menjelaskan bahwa aset PSU yang diserahkan berasal dari lima perumahan di Kabupaten Pati. Nilai keseluruhan aset mencapai Rp6 miliar 461 juta dan terdiri atas berbagai fasilitas umum yang kini menjadi milik pemerintah daerah.
"Aset yang diserahkan terdiri dari jalan desa sepanjang sekitar 3 sampai 4 kilometer, fasilitas umum, fasilitas sosial, serta saluran irigasi kurang lebih 5 kilometer. Sekarang seluruhnya telah menjadi aset Pemerintah Kabupaten Pati," jelas Hari.
Ia menegaskan, penyerahan PSU tersebut merupakan bagian dari komitmen Kejari Pati untuk menertibkan aset-aset yang selama ini belum memiliki kepastian hukum.
Ke depan, pihaknya akan mendorong seluruh pengembang perumahan di Kabupaten Pati agar segera menyerahkan PSU kepada pemerintah daerah sesuai ketentuan yang berlaku sehingga seluruh aset dapat dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat.