SHABDA
Cari berita…
Hukum

Keluarga Korban “Tongtek Maut” Datangi Mapolresta Pati

Nahidur Rohman
Nahidur Rohman
Keluarga Korban “Tongtek Maut” Datangi Mapolresta Pati
Bibi korban "Tongtek Maut" Nailis Sa'adah di Polresta Pati (Foto: Shabda.id)

Keluarga meminta penjelasan mengenai fakta-fakta yang muncul selama persidangan terhadap empat Anak Berkonflik dengan Hukum (ABH) yang sebelumnya telah divonis

Pati, Shabda.id- Keluarga mendiang Farel Danuarta (18), korban meninggal dunia dalam insiden pengeroyokan saat tradisi “Tongtek” di Desa Talun, Kecamatan Kayen, mendatangi Mapolresta Pati, Rabu 02 September 2026 sore.

Kedatangan keluarga tersebut untuk meminta kejelasan terkait penanganan perkara, khususnya dugaan adanya pihak lain yang disebut dalam persidangan, namun hingga kini belum diproses secara hukum.

Bibi korban, Nailis Sa’adah, bersama sekitar 20 orang yang terdiri dari perwakilan keluarga dan rekan korban, mengikuti audiensi dengan pihak kepolisian yang diterima Wakapolresta Pati AKBP Ardyan Ukie Hercahyo bersama tim penyidik.

Nailis mengatakan, keluarga meminta penjelasan mengenai fakta-fakta yang muncul selama persidangan terhadap empat Anak Berkonflik dengan Hukum (ABH) yang sebelumnya telah divonis.

Menurutnya, dalam keterangan yang disampaikan di persidangan terdapat dugaan keterlibatan dua orang lain berinisial L dan W. Keduanya disebut keluarga diduga ikut melakukan penganiayaan terhadap korban.

“Yang kami pertanyakan, dalam persidangan ada keterangan mengenai dua nama lain. Kami ingin kepastian apakah keterangan tersebut akan ditindaklanjuti oleh penyidik,” ujar Nailis.

Keluarga juga memperoleh informasi bahwa kedua orang yang mereka maksud sudah tidak berada di Desa Talun. Salah satunya disebut melanjutkan sekolah di luar kota, sedangkan lainnya dikabarkan pergi merantau untuk bekerja.

Selain meminta kejelasan proses hukum, keluarga korban telah mengajukan permohonan resmi kepada kepolisian untuk dilakukan reka adegan atau rekonstruksi ulang. Langkah tersebut dinilai penting untuk memperjelas rangkaian peristiwa serta dugaan keterlibatan pihak lain.

Menanggapi tuntutan keluarga, pihak kepolisian menyampaikan bahwa perkara tersebut masih dalam proses gelar perkara dan menunggu asistensi dari Polda Jawa Tengah.

Keluarga berharap proses penyelidikan terhadap dugaan keterlibatan pihak lain dapat dilakukan secara transparan. Mereka menilai penanganan perkara belum memberikan rasa keadilan apabila seluruh pihak yang diduga terlibat belum mendapatkan kejelasan secara hukum.

Sebagai informasi, insiden pengeroyokan yang menewaskan Farel Danuarta terjadi pada Kamis 12 Maret 2026 dini hari.

Peristiwa tersebut bermula dari perselisihan antara dua kelompok pemuda yang tengah menjalankan tradisi “Tongtek”, yakni membangunkan warga untuk sahur menggunakan musik dari sound system yang dipasang di atas mobil pikap.

Perselisihan terjadi di kawasan persimpangan jalan Desa Talun, Kecamatan Kayen, Kabupaten Pati.

Bagikan ke Teman Anda

Bagikan: WhatsApp Facebook X Telegram
Nahidur Rohman

Penulis

Nahidur Rohman

"Berdedikasi untuk menyajikan informasi yang akurat dan bermanfaat bagi seluruh pembaca SHABDA."

Komentar Pembaca

Tulis Komentar

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan.

Artikel Terkait