Kudus, Shabda.id- Keluhan warga Desa Bulungcangkring, Kecamatan Jekulo, Kabupaten Kudus, terkait banyaknya lalat yang muncul setelah panen ayam broiler kembali terjadi.
Pemerintah Desa Bulungcangkring bersama jajaran terkait mempertemukan warga dengan para pengusaha atau pengelola kandang ayam broiler, Senin 28 September 2026.
Mediasi berlangsung di Aula Balai Desa Bulungcangkring mulai pukul 11.00 hingga 13.30 WIB. Pertemuan tersebut dihadiri Kapolsek Jekulo AKP Danail Arifin, Danramil Jekulo Kapten Cke. Musyafak, perwakilan Kecamatan Jekulo, Dinas Peternakan, Dinas Pertanian, Dinas PKPLH, Puskesmas Jekulo, Pemerintah Desa, BPD, 21 pengusaha atau pengelola kandang ayam broiler, serta sekitar 30 perwakilan warga yang terdiri dari ketua RT dan RW.
Kepala Desa Bulungcangkring Sulakim mengatakan, persoalan tersebut bukan kali pertama dimediasi. Menurutnya, pertemuan kali ini merupakan mediasi kedua dengan permasalahan yang sama.
Pemdes Bulungcangkring selanjutnya berencana membuat perjanjian atau nota kesepahaman (MoU) dengan para pengusaha kandang ayam broiler. Pemdes juga akan membentuk tim investigasi untuk melakukan pengawasan terhadap pengelolaan kandang ayam di wilayah desa.
Perwakilan warga, Nur Ahmad, menyampaikan bahwa warga sebenarnya telah menerima kesepakatan sebelumnya terkait penanganan lalat. Namun, menurut dia, kesepakatan tersebut belum dijalankan secara maksimal oleh pengusaha kandang ayam.
"Kesepakatan sebelumnya sudah kami terima, tetapi dari pihak pengusaha ayam ada yang melanggar. Hal tersebut terbukti dengan banyaknya lalat setelah panen ayam," ujarnya dalam mediasi.
Keluhan serupa disampaikan Toni. Ia menyebut keberadaan lalat juga berdampak terhadap aktivitas belajar mengajar, khususnya di SD 3 Bulungcangkring.
Menurutnya, banyaknya lalat dikhawatirkan mengganggu proses pembelajaran sekaligus berdampak terhadap kesehatan para siswa.
Menanggapi keluhan tersebut, perwakilan paguyuban pengusaha kandang ayam broiler, Heri Hermawan, menyampaikan permintaan maaf kepada warga.
"Kami perwakilan paguyuban kandang ayam broiler di Desa Bulungcangkring meminta maaf sebesar-besarnya. Ke depan kami berkomitmen dengan Pemerintah Desa Bulungcangkring untuk mengatasi permasalahan lalat dengan serius," katanya.
Sementara itu, Kabid Peternakan Dinas Peternakan Kabupaten Kudus Arin Nikmah mengatakan pihaknya akan melakukan pengawasan sekaligus pendataan ulang terhadap keberadaan kandang ayam di Desa Bulungcangkring.
Langkah tersebut dilakukan agar keberadaan usaha kandang ayam broiler ke depan memenuhi ketentuan administrasi perizinan serta pengelolaannya sesuai aturan yang berlaku.
Perwakilan Dinas PKPLH Kabupaten Kudus, Zaman, juga menyampaikan bahwa pengelolaan kandang yang dilakukan sesuai prosedur dapat meminimalkan munculnya lalat.
Baca Juga:
Dinas PKPLH, kata dia, akan melakukan pengawasan dan pengecekan terhadap pengelolaan kandang ayam di wilayah tersebut.
Kapolsek Jekulo AKP Danail Arifin berharap mediasi tersebut menghasilkan kesepakatan yang dapat dijalankan bersama oleh pengusaha kandang dan warga.
"Semoga musyawarah dan mediasi ini dapat menghasilkan kesepakatan antara pengusaha kandang ayam broiler dan warga yang difasilitasi Pemerintah Desa, sehingga ke depan tidak terjadi permasalahan yang serupa," ujarnya.
Ia juga mengajak seluruh pihak menjaga kondusivitas dengan mengedepankan koordinasi dan musyawarah apabila kembali muncul persoalan.
Dalam kesepakatan tersebut, Kepala Desa Bulungcangkring akan membentuk tim monitoring dan evaluasi (monev) pengelolaan usaha ayam.
Tim tersebut melibatkan Dinas Pertanian dan Pangan Kabupaten Kudus, Dinas PKPLH, Dinas Kesehatan, Kecamatan Jekulo, perangkat desa, BPD, Bhabinkamtibmas, Babinsa, Tim Bina Lingkungan, serta tokoh masyarakat.
Tim monev akan melakukan pengecekan secara berkala terhadap pengelolaan dan kebersihan seluruh kandang ayam di wilayah Desa Bulungcangkring.
Hasil pemeriksaan nantinya dituangkan dalam berita acara dan diserahkan kepada Pemerintah Desa Bulungcangkring.
Dalam kesepakatan tersebut, pengusaha kandang juga diwajibkan melakukan sejumlah langkah pengelolaan, di antaranya penyemprotan kandang ayam minimal satu kali dalam sepekan, menjaga kebersihan kandang setelah panen, serta menangani bangkai ayam sesuai ketentuan.
Selain itu, Pemdes Bulungcangkring mewajibkan pengusaha kandang memberikan kompensasi sebesar Rp50 per ekor ayam saat awal masuk kandang.
Dana tersebut diperuntukkan bagi operasional tim monev, termasuk penanganan lalat dan kegiatan penyemprotan di lingkungan yang terdampak. Pengelolaan kompensasi dilakukan oleh Tim Bina Lingkungan yang dibentuk oleh kepala desa.
Kesepakatan juga memuat ketentuan mengenai sanksi. Apabila dalam hasil monitoring dan evaluasi ditemukan pengelolaan usaha ayam broiler yang tidak sesuai ketentuan atau SOP, tim monev akan memberikan rekomendasi kepada Pemerintah Desa Bulungcangkring untuk melakukan penutupan usaha kandang ayam.
Anggota BPD Bulungcangkring, A. Riyanto, sebelumnya juga meminta agar pelanggaran yang ditemukan dalam pengawasan ditindak tegas.
Ia mengusulkan agar pengusaha yang terbukti melanggar dapat dikenai sanksi, termasuk pencabutan izin maupun penutupan usaha, sehingga pengelolaan kandang ayam, khususnya dalam pengendalian lalat, dapat dilakukan secara maksimal.