SHABDA
Cari berita…
Daerah

Keterbatasan Lahan, Puluhan Desa dan Kelurahan di Kudus Belum Miliki Gedung Koperasi Merah Putih

TIA
TIA
Keterbatasan Lahan, Puluhan Desa dan Kelurahan di Kudus Belum Miliki Gedung Koperasi Merah Putih
Bupati Kudus bersama unsur Forkopimda foto bersama di depan gedung salah satu Koperasi Merah Putih di wilayah Kudus. (Foto: Shabda.id)

Puluhan desa dan kelurahan di wilayah Kabupaten Kudus belum bisa membangun gedung operasional Koperasi Desa Merah Putih, alasannya karena keterbatasan lahan.

Kudus, Shabda.id -- Program pembangunan gedung operasional Koperasi Merah Putih di Kabupaten Kudus masih menghadapi sejumlah permasalahan.

Hingga akhir Mei 2026, puluhan desa dan kelurahan di wilayah Kota Kretek belum bisa memulai proses konstruksi akibat peliknya persoalan status tanah serta keterbatasan lahan yang tersedia.

Pelaksana Harian (Plh) Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Kudus, Fiza Akbar menjelaskan, proses administrasi dan penentuan lokasi lahan di sebagian wilayah masih harus diselesaikan terlebih dahulu sebelum pembangunan dapat berjalan.

Berdasarkan data dari Dinas PMD Kudus, pembentukan pengurus koperasi sebenarnya sudah rampung di seluruh 132 desa dan kelurahan.

"Untuk pembentukan pengurus koperasi sebenarnya sudah selesai di seluruh 132 desa dan kelurahan di Kabupaten Kudus," ungkap Fiza pada Selasa (26/5/2026).

Dari jumlah tersebut, sebanyak 57 desa telah berhasil mendirikan gedung operasional Koperasi Merah Putih, sedangkan 33 desa lainnya saat ini masih berada dalam tahap pengerjaan fisik.

Namun, sisanya sebanyak 42 desa dan kelurahan hingga kini belum dapat memulai pembangunan sama sekali. Puluhan wilayah tersebut masih terus berupaya mencari dan menyiapkan lahan yang memenuhi syarat, di mana kendala yang dihadapi di lapangan dinilai cukup beragam.

Fiza mengungkapkan bahwa kendala utama dipicu oleh kondisi geografis dan legalitas tanah. Tercatat ada 18 desa dan sembilan kelurahan yang mengalami keterbatasan lahan karena kondisi wilayah yang sempit.

Selain itu, terdapat 13 desa yang lahannya masuk dalam kategori Lahan Sawah Dilindungi atau LSD, sehingga secara aturan hukum tidak boleh digunakan untuk pembangunan gedung.

Persoalan tidak berhenti di situ, karena beberapa desa juga terbentur masalah legalitas aset tanah. Sejumlah lahan yang direncanakan untuk lokasi bangunan ternyata masih tercatat sebagai aset milik pemerintah kabupaten, tanah milik Perhutani, hingga lahan yang berada di bawah wewenang Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS).

"Beberapa desa juga masih menghadapi persoalan legalitas tanah. Ada lahan yang masih tercatat sebagai aset pemerintah kabupaten, milik Perhutani, hingga lahan di bawah kewenangan Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS)," ungkapnya.

Menyikapi kebuntuan tersebut, pemerintah daerah mulai mempertimbangkan kemungkinan penerapan konsep koperasi bersama bagi desa atau kelurahan yang benar-benar tidak memiliki lahan.

Melalui konsep ini, satu gedung koperasi nantinya bisa digunakan secara bersama-sama oleh beberapa desa terdekat. Kendati demikian, rencana tersebut sejauh ini masih sebatas wacana dan belum dipastikan penerapannya.

Di sisi lain, meskipun infrastruktur gedung di puluhan desa masih terkendala, dukungan sarana untuk operasional Koperasi Merah Putih di Kudus diklaim terus berjalan.

Hingga saat ini, pemerintah telah menyalurkan 11 unit truk operasional, melakukan pemasangan AC di 20 titik koperasi, serta memasang rak di 10 lokasi.

Dalam waktu dekat, fasilitas penunjang bagi koperasi juga dijadwalkan akan bertambah. Pihak manajemen koperasi bersiap menerima gelontoran fasilitas baru, mulai dari armada kendaraan pick-up, sepeda motor operasional, hingga kelengkapan untuk unit apotek serta fasilitas kesehatan lainnya.

Bagikan ke Teman Anda

Bagikan: WhatsApp Facebook X Telegram
TIA

Penulis

TIA

"Berdedikasi untuk menyajikan informasi yang akurat dan bermanfaat bagi seluruh pembaca SHABDA."

Komentar Pembaca

Tulis Komentar

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan.

Artikel Terkait