Pati, Shabd.id- Status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemkab Pati tak otomatis berlanjut setiap tahun. Dari 1.047 PPPK yang dievaluasi, sebanyak 1.042 pegawai mendapat perpanjangan kontrak, sedangkan lima lainnya tidak melanjutkan kontrak karena sejumlah alasan.
Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPSDM) Kabupaten Pati, Sriyatun, mengatakan lima PPPK tersebut tidak lagi diperpanjang karena beberapa kondisi, mulai dari telah mencapai batas usia pensiun, meninggal dunia, mengundurkan diri, hingga persoalan disiplin.
“Berhentinya kontrak ini disebabkan ada yang sudah mencapai Batas Usia Pensiun (BUP), meninggal dunia, atas permintaan sendiri, dan tidak diperpanjang karena hukuman disiplin atau indisipliner,” kata Sriyatun.
Kebijakan tersebut menunjukkan bahwa masa kerja PPPK di Pati tidak serta-merta berlanjut setelah kontrak berakhir. Kinerja dan kedisiplinan menjadi bagian dari pertimbangan Pemkab Pati dalam menentukan perpanjangan kontrak.
Sriyatun menegaskan evaluasi kinerja dan kedisiplinan menjadi hal penting karena PPPK memiliki tanggung jawab memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Untuk mencegah pelanggaran disiplin, BKPSDM Pati mengaku telah melakukan pengawasan secara berjenjang. Sosialisasi disiplin ASN dilakukan setiap awal tahun dengan melibatkan unit kerja bagian kepegawaian.
Selain itu, pengawasan juga menjadi tanggung jawab atasan langsung di masing-masing unit kerja. BKPSDM juga melakukan inspeksi mendadak secara acak ke sejumlah tempat kerja, seperti kantor kecamatan, puskesmas, dan sekolah.
Baca Juga:
“Kita sudah sosialisasikan disiplin ASN dengan mengundang unit kerja bagian kepegawaian tiap awal tahun, sehingga secara berjenjang tempat tersebut sudah ada penanggung jawabnya,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Pengadaan dan Pemberhentian Informasi Kepegawaian (PPIK) BKPSDM Kabupaten Pati, Aziz Muslim, menjelaskan bahwa kontrak PPPK yang diterbitkan Pemkab Pati saat ini berlaku selama satu tahun.
Menurutnya, keputusan tersebut merupakan hasil rapat bersama jajaran pimpinan Pemkab Pati. Padahal, secara regulasi, masa perjanjian kerja PPPK dapat diberikan dalam rentang satu hingga lima tahun.
“SK (Surat Keputusan) yang diterbitkan sesuai petunjuk pimpinan dan hasil rapat adalah kontrak satu tahun. Secara regulasi, durasi kontrak memang bisa disampaikan antara satu sampai lima tahun,” ujar Aziz.
Meski hanya dikontrak satu tahun, Aziz meminta PPPK tidak perlu khawatir. Perpanjangan kontrak tetap terbuka selama pegawai menunjukkan kinerja yang baik, masih dibutuhkan organisasi, dan tidak melakukan pelanggaran disiplin.
Setiap kontrak berakhir, Pemkab Pati akan melakukan evaluasi untuk menentukan apakah pegawai bersangkutan masih layak mendapat perpanjangan kontrak.
“Kalau perpanjangan, asalkan yang bersangkutan secara evaluasi kinerjanya baik, masih dibutuhkan oleh organisasi, dan tidak terkena pelanggaran disiplin, maka hal itu akan menjadi pertimbangan untuk perpanjang kontrak,” pungkasnya.