SHABDA
Cari berita…
Lingkungan

Larangan Membakar Sampah Diperketat, Pemkab Kudus Minta Warga Pilah Sampah dari Dapur

TIA
TIA
Larangan Membakar Sampah Diperketat, Pemkab Kudus Minta Warga Pilah Sampah dari Dapur
Kabid Pengelolaan Persampahan dan Ruang Terbuka Hijau (PPRTH) Dinas PKPLH Kudus, Mukhlisin. (Foto: Shabda.id.)

Menyikapi aturan tegas pemerintah yang melarang keras praktik membakar sampah, Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Lingkungan Hidup (PKPLH) Kabupaten Kudus mengambil langkah cepat dengan merombak sistem pengelolaan sampah daerah.

Kudus, Shabda.id -- Menyikapi aturan tegas pemerintah yang melarang keras praktik membakar sampah, Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Lingkungan Hidup (PKPLH) Kabupaten Kudus mengambil langkah cepat dengan merombak sistem pengelolaan sampah daerah.

Masyarakat kini diimbau untuk membiasakan diri memilah sampah sejak dari dapur rumah tangga agar beban Tempat Pemrosesan Akhir sampah (TPA) berkurang signifikan.

Kepala Bidang Pengelolaan Persampahan dan Ruang Terbuka Hijau (PPRTH) Dinas PKPLH Kudus, Mukhlisin menegaskan, penanganan sampah tidak bisa lagi menggantungkan beban sepenuhnya kepada pemerintah semata, melainkan butuh kolaborasi nyata dari warga hingga tingkat desa.

"Harapan kami sumbernya harus kita benahi dulu, kemudian kita kawal sampai pengangkutan, TPS, hingga pengiriman ke TPA maupun pengolahan," ujar Mukhlisin.

Agar penanganan tepat sasaran, masyarakat diimbau membagi sampah ke dalam beberapa kelompok. Seperti sisa makanan, sampah dapur, hingga limbah akfe sebagai Sampah Organik Basah.

Kemudian, Sampah Organik Kering ada ranting dan dedaunan. Sampah Anorganik ada plastik, botol, dan material yang bisa didaur ulang. Lalu untuk pembalut dan popok sekali pakai sebagai Sampah Residu.

Pemilahan ketat ini sangat krusial karena berkaitan langsung dengan pengolahan sampah menjadi Refuse Derived Fuel (RDF) atau bahan bakar alternatif. Agar bisa diolah menjadi RDF, sampah wajib memiliki tingkat kebasahan yang rendah.

"Jangan dicampur antara yang basah dan yang kering. Syarat untuk bisa diproses RDF itu harus kering," kata Mukhlisin.

Lebih lanjut ia mengungkapkan, aturan baru larangan membakar sampah ini juga berdampak pada mesin pembakar sampah (insinerator) bantuan di tingkat desa, seperti di Desa Jati Wetan, Kabupaten Kudus.

Fasilitas pengolahan di desa kini dilarang menyalakan mesin tersebut dan wajib menyesuaikan dengan aturan pemerintah pusat.

"Kalau hari ini memang tidak boleh, ya harus menyesuaikan," tegas Mukhlisin.

Ia menyadari pergeseran metode pengelolaan sampah ini memerlukan waktu, biaya, lahan, serta kesiapan mental masyarakat.

Oleh karena itu, sinergi seluruh elemen warga Kudus menjadi kunci utama agar masalah sampah dapat terurai secara berkelanjutan.

Bagikan ke Teman Anda

Bagikan: WhatsApp Facebook X Telegram
TIA

Penulis

TIA

"Berdedikasi untuk menyajikan informasi yang akurat dan bermanfaat bagi seluruh pembaca SHABDA."

Komentar Pembaca

Tulis Komentar

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan.

Artikel Terkait