SHABDA
Cari berita…
Kriminal

Mabuk dan Keroyok Orang, Dua Pemuda Gembong Dibekuk Polisi

Arif Saifudin
Arif Saifudin
Mabuk dan Keroyok Orang, Dua Pemuda Gembong Dibekuk Polisi
Dua pelaku pengeroyokan di tahanan Polresta Pati (Foto: Humas Polres Pati)

Pelaku melakukan pemukulan menggunakan tangan kosong dan batu padas yang mengakibatkan korban mengalami luka robek pada bagian kepala

Pati, Shabda.id– Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pati berhasil mengungkap kasus pengeroyokan yang terjadi di kawasan Waduk Gembong, Kecamatan Gembong, Kabupaten Pati.

Dua pemuda yang diduga terlibat dalam aksi kekerasan tersebut kini telah ditetapkan sebagai tersangka.

Kasat Reskrim Polresta Pati, Kompol Dika Hadian W. Wiratama, menjelaskan peristiwa itu terjadi pada Senin 15 Juni 2026 sekitar pukul 18.30 WIB di area parkir sekitar waduk.

Saat itu korban berinisial F.A.H. datang bersama seorang rekannya untuk menjemput teman. Namun setibanya di lokasi, korban bertemu dengan sekelompok pemuda yang tengah mengonsumsi minuman beralkohol hingga terjadi adu mulut.

"Awalnya korban datang untuk menjemput temannya. Di lokasi terjadi cekcok dengan sekelompok pemuda yang sedang minum minuman beralkohol dan berujung pada tindak kekerasan," ujar Kompol Dika saat konferensi pers di Aula Sanika Satyawada Polresta Pati, Rabu 24 Juni 2026.

Korban kemudian menjadi sasaran pengeroyokan. Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku melakukan pemukulan menggunakan tangan kosong dan batu padas yang mengakibatkan korban mengalami luka robek pada bagian kepala.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka robek sepanjang sekitar tujuh sentimeter dan harus mendapatkan perawatan medis.

Polisi kemudian melakukan penyelidikan setelah menerima laporan pada 19 Juni 2026. Dari hasil pengembangan kasus, petugas berhasil mengidentifikasi dua pelaku, yakni M.M.L. (21) dan M.F.I. (22), warga Desa Plukaran, Kecamatan Gembong.

Kedua tersangka diamankan pada hari yang sama sekitar pukul 15.00 WIB di rumah salah satu pelaku di Desa Plukaran. Saat proses penangkapan berlangsung, keduanya tidak melakukan perlawanan.

"Dari hasil pemeriksaan, para tersangka mengakui telah melakukan pengeroyokan terhadap korban," terang Kompol Dika.

Selain mengamankan para pelaku, penyidik juga menyita sejumlah barang bukti berupa kwitansi pengobatan dari RSUD RAA Soewondo Pati dan satu jaket milik korban yang digunakan saat kejadian.

Menurut Kompol Dika, aksi pengeroyokan tersebut dipicu emosi sesaat dan dipengaruhi konsumsi minuman beralkohol.

Ia mengimbau masyarakat, khususnya kalangan pemuda, untuk menjauhi minuman keras karena berpotensi memicu tindakan kriminal yang merugikan diri sendiri maupun orang lain.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 262 ayat (1) KUHP tentang tindak pidana kekerasan secara bersama-sama di muka umum dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun atau pidana denda sesuai ketentuan yang berlaku.

Bagikan ke Teman Anda

Bagikan: WhatsApp Facebook X Telegram
Arif Saifudin

Penulis

Arif Saifudin

"Berdedikasi untuk menyajikan informasi yang akurat dan bermanfaat bagi seluruh pembaca SHABDA."

Komentar Pembaca

Tulis Komentar

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan.

Artikel Terkait