Kudus, Shabda.id -- Warga Kabupaten Kudus tidak bisa lagi asal tebang pohon peneduh di sepanjang ruas jalan kabupaten.
Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Lingkungan Hidup (PKPLH) Kudus kini memperketat izin pemangkasan maupun penebangan pohon demi menyelamatkan estetika kota dan fasilitas umum dari alih fungsi ruang yang tidak tertata.
Kepala Bidang (Kabid) Pengelolaan Persampahan dan Ruang Terbuka Hijau Dinas PKPLH Kudus, Mukhlisin mengungkapkan, setiap permohonan dari masyarakat maupun pelaku usaha harus melalui pembahasan terlebih dahulu oleh tim lintas sektor.
Langkah ini pun berpatokan pada Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 18 Tahun 2021 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Pohon pada Ruang Terbuka Hijau Publik.
"Semua permohonan yang masuk wajib melalui pembahasan bersama tim koordinator lintas sektoral," tegas Mukhlisin.
Ia melanjutkan, tim yang ditunjuk sebagai koordinator ini mencakup Dinas Perhubungan, Satpol PP, Bagian Hukum, BPPKAD, hingga pihak kecamatan.
Pohon yang dinilai merintangi fasilitas publik atau roda ekonomi memang bisa dipertimbangkan untuk ditebang, namun eksekusi baru boleh berjalan jika rekomendasi tertulis sudah terbit.
Baca Juga:
Mukhlisin juga menegaskan bahwa pemerintah daerah tidak mengalokasikan anggaran untuk proses pengerjaan penebangan yang diajukan swasta atau warga.
"Soal biaya penebangan, seluruh biaya pengerjaan dan akomodasi penebangan ditanggung sepenuhnya oleh pemohon," ungkapnya.
Tidak berhenti di situ, kewajiban pemohon berlanjut pada penyediaan bibit pengganti.
Jumlah bibit yang wajib diserahkan dihitung sejajar dengan ukuran pohon yang dirobohkan, seperti pohon berdiameter 50 sentimeter yang harus diganti dengan 50 batang pohon baru.
"Jenis bibit pun sudah ditentukan, yakni Pule dan Tabebuya dengan ketinggian minimal 2 meter," tambah Mukhlisin.
Nantinya, pasokan tanaman baru dari para pemohon tersebut dimanfaatkan Dinas PKPLH untuk memoles kawasan lain lewat aksi "Jumat Menanam" serta mendukung penghijauan di lingkungan kampus dan komunitas lokal.
"Bibit-bibit itu kadang kami salurkan untuk kegiatan komunitas masyarakat maupun lembaga pendidikan tinggi yang mengajukan permohonan penghijauan," tutupnya.