SHABDA
Cari berita…
Kriminal

Modal Gunting Besi dan Kunci T, Pria 55 Tahun di Kudus Gasak Motor di 6 Lokasi

Arif Saifudin
Arif Saifudin
Modal Gunting Besi dan Kunci T, Pria 55 Tahun di Kudus Gasak Motor di 6 Lokasi
Resmob Polres Kudus membekuk pencuri dan penadah motor curian (Foto: Humas Polres Kudus)

Beraksi di 6 lokasi, Pencuri dan penadah motor curian dibekuk polisi

Kudus, Shabda.id – Sepandai-pandainya tupai melompat, akhirnya jatuh juga. Peribahasa ini tepat menggambarkan nasib SS (55), pencuri motor asal Jekulo, Kudus.

Meski sudah mengecat ulang motor curiannya untuk menghilangkan jejak, aksi kriminalnya tetap berhasil dibongkar oleh Polres Kudus.

Selain SS, polisi juga menciduk AS (53), warga Kedung, Jepara, yang bertindak sebagai penadah.

​Kapolres Kudus AKBP Heru Dwi Purnomo, melalui KBO Satreskrim Iptu Purwanto, mengungkapkan bahwa pencurian ini menimpa sebuah motor Suzuki Shogun di Desa Terban, Jekulo, pada Rabu 29 Aprik 2026 dini hari sekitar pukul 01.30 WIB.

​Padahal, korban sudah mengunci stang dan memasang pengaman tambahan pada motornya. Namun, pelaku punya seribu cara.

​“Pelaku merusak kunci kontak menggunakan kunci letter T, lalu memotong gembok cakram dengan gunting besi berukuran besar,” ujar Iptu Purwanto, Ahad 17 Mei 2026 siang.

​Untuk mengelabui polisi dan korban, SS sempat memodifikasi motor tersebut. Pelat nomornya dilepas, lalu bodi motor dicat ulang dengan warna berbeda.

​Setelah dirasa "aman", motor tersebut dijual kepada AS dengan harga miring, hanya Rp 1,1 juta.

​Aksi SS dan AS akhirnya terhenti setelah Tim Resmob Polres Kudus meringkus keduanya pada Jum'at 01 Mei 2026.

Setelah diinterogasi, terungkap fakta mengejutkan, ternyata SS sudah beraksi sebanyak enam kali di wilayah Kudus, dan semuanya dijual kepada penadah yang sama.

​Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain, ​1 unit Suzuki Shogun (beserta BPKB & STNK), ​Kunci letter T dan gunting besi (alat kejahatan) dan ​3 unit sepeda motor lain yang diduga kuat hasil curian

​Kini kedua pelaku dijerat dengan Pasal 477 dan Pasal 591 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP baru. Polisi juga masih terus mengembangkan kasus ini untuk mencari kemungkinan adanya tempat kejadian perkara (TKP) lain.

​Iptu Purwanto pun mengingatkan masyarakat untuk tidak lengah. “Kami imbau warga selalu gunakan kunci ganda dan parkir di tempat aman. Peran aktif masyarakat untuk melapor jika ada hal mencurigakan sangat penting demi keamanan bersama," pungkasnya.

Bagikan ke Teman Anda

Bagikan: WhatsApp Facebook X Telegram
Arif Saifudin

Penulis

Arif Saifudin

"Berdedikasi untuk menyajikan informasi yang akurat dan bermanfaat bagi seluruh pembaca SHABDA."

Komentar Pembaca

Tulis Komentar

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan.

Artikel Terkait