Pati, Shabda.id- Operasi Patuh Candi 2026 yang sebelumnya dijadwalkan berlangsung mulai 8 hingga 21 Juni 2026 diwilayah hukum Polresta Pati resmi ditunda.
Penundaan tersebut dilakukan menyusul adanya arahan dari pimpinan terkait pelaksanaan operasi kepolisian tersebut.
Informasi penundaan disampaikan melalui pemberitahuan yang dikeluarkan oleh Seksi Humas (Sihumas) Polresta Pati.
Dalam pengumuman itu disebutkan bahwa pelaksanaan Operasi Patuh Candi 2026 untuk sementara waktu belum dapat dilaksanakan sesuai jadwal yang telah ditetapkan.
Dalam keterangannya, Polresta Pati menjelaskan bahwa keputusan tersebut diambil berdasarkan petunjuk pimpinan yang diterima terkait pelaksanaan operasi lalu lintas berskala nasional tersebut.
Baca Juga:
“Sehubungan dengan adanya petunjuk pimpinan, pelaksanaan Operasi Patuh 2026 yang semula direncanakan berlangsung pada tanggal 8 sampai 21 Juni 2026 untuk sementara ditunda sampai dengan adanya petunjuk lebih lanjut,” demikian isi pengumuman yang disampaikan Polresta Pati.
Selain itu, disebutkan pula bahwa surat telegram (ST) mengenai penundaan kegiatan telah diterbitkan oleh STAMAOPS Polri. Telegram tersebut sekaligus memuat arahan dan petunjuk mengenai langkah-langkah yang akan dilakukan selanjutnya.
Meski Operasi Patuh Candi 2026 belum dilaksanakan, Polresta Pati tetap mengingatkan masyarakat agar senantiasa mematuhi peraturan lalu lintas saat berkendara. Kesadaran berlalu lintas dinilai menjadi faktor penting dalam menekan angka kecelakaan di jalan raya.
Pengendara diimbau untuk selalu menggunakan helm berstandar SNI bagi pengguna sepeda motor, mengenakan sabuk pengaman bagi pengemudi kendaraan roda empat, serta memastikan kelengkapan surat-surat kendaraan sebelum bepergian.
Selain itu, masyarakat juga diminta mematuhi rambu-rambu lalu lintas dan menghindari penggunaan telepon genggam saat mengemudi demi menjaga keselamatan diri sendiri maupun pengguna jalan lainnya.
Polresta Pati menyatakan bahwa informasi mengenai jadwal terbaru pelaksanaan Operasi Patuh Candi 2026 akan diumumkan kembali melalui kanal-kanal resmi kepolisian setelah terdapat petunjuk lebih lanjut dari pimpinan.