SHABDA
Cari berita…
Daerah

Pastikan Kepastian Hukum, Pemkab Kudus Dorong Ratusan Pelaku Usaha Madura Kantongi NIB

TIA
TIA
Pastikan Kepastian Hukum, Pemkab Kudus Dorong Ratusan Pelaku Usaha Madura Kantongi NIB
Audiensi Paguyuban Silaturahmi Nur Dzat Sejati Madura Kudus dengan Pemkab Kudus di Pendapa Kabupaten, Senin (20/7/2026). (Foto: Shabda.id.)

Pemkab Kudus mengambil langkah serius dalam menata ekosistem usaha mikro di wilayahnya.

Kudus, Shabda.id -- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus mengambil langkah serius dalam menata ekosistem usaha mikro di wilayahnya.

Pemkab mendorong ratusan pelaku usaha asal Madura yang merintis bisnis di Kota Kretek untuk segera menertibkan legalitas formal mereka, terutama dalam kepemilikan Nomor Induk Berusaha (NIB) dan dokumen administrasi lainnya.

Langkah masif ini ditempuh bukan untuk membatasi ruang gerak pedagang, melainkan guna memberikan jaminan kepastian hukum sekaligus menciptakan iklim kompetisi usaha yang sehat dan kondusif bagi semua pihak.

Ketegasan terkait perizinan tersebut disampaikan langsung oleh Bupati Kudus, Sam'ani Intakoris, di hadapan perwakilan Paguyuban Silaturahmi Nur Dzat Sejati Madura Kudus saat menggelar audiensi di Pendapa Kabupaten, Senin (20/7/2026).

Bupati Sam'ani menyampaikan, kepemilikan NIB merupakan hal yang mutlak dan krusial di era saat ini. Dokumen tersebut menjadi pelindung bagi para pedagang agar aktivitas ekonomi mereka sah secara regulasi.

"Izin usaha seperti NIB menjadi penting sebagai jaminan bahwa pelaku usaha mempunyai legalitas perizinan yang sah. Selain itu, legalitas usaha juga bisa menjadi tolok ukur pemerintah dalam membantu pengawasan dan pembinaan," tegas Sam'ani.

Ia melanjutkan, Pemkab Kudus memastikan tidak ada diskriminasi dalam pelayanan publik. Pintu pengurusan izin usaha dipastikan terbuka lebar bagi siapa saja yang ingin berkembang bersama memajukan ekonomi daerah.

Saat ini, sebaran usaha warga Madura di Kudus mencakup sektor-sektor harian yang bersentuhan langsung dengan kebutuhan masyarakat. Mulai dari toko kelontong, pedagang sate, hingga jasa pangkas rambut.

"Selama ini pelaku usaha Madura di Kudus sudah menjalin komunikasi harmonis dengan masyarakat, semoga keberadaannya mampu menciptakan persaingan usaha yang sehat," tutur Bupati.

Meski mendorong legalitas, Sam'ani tetap menitipkan pesan agar keharmonisan sosial di tingkat bawah terus dijaga.

Jika muncul gesekan antarpelaku usaha di lapangan, ia meminta musyawarah kekeluargaan tetap diutamakan melalui mediasi yang difasilitasi oleh pemdes, kecamatan, maupun Polsek setempat.

Sikap tegas pemerintah daerah ini direspons positif oleh komunitas. Sesepuh komunitas Madura di Kudus, Amirudin, memastikan organisasinya yang kini resmi terdaftar di Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kudus akan bersikap kooperatif.

Ia siap mengawal dan mengarahkan seluruh anggotanya untuk segera memproses pembuatan NIB sesuai dengan kategori usaha masing-masing.

"Pada prinsipnya, kami akan mengikuti semua kebijakan yang diatur, untuk menjaga ketertiban dan menjamin iklim usaha yang sehat antarpedagang Madura dan warga Kudus," kata Amirudin.

Tertib administrasi ini menjadi sangat penting mengingat besarnya potensi perputaran ekonomi yang dibawa oleh komunitas ini.

Berdasarkan basis data internal terbaru, jumlah warga suku Madura yang menetap di Kabupaten Kudus kini mencapai sekitar 375 orang.

Ratusan warga terdata dengan rincian unit usaha Warung Kelontong Madura 101 pelaku usaha, Warung Mi Surabaya 76 pelaku usaha, dan Pedagang Sate Madura 45 pelaku usaha.

Melalui dorongan pemenuhan NIB ini, Pemkab Kudus berharap rantai ekonomi informal di Kota Kretek perlahan bertransisi menjadi sektor formal yang tertib, terlindungi hukum, dan mandiri.

Bagikan ke Teman Anda

Bagikan: WhatsApp Facebook X Telegram
TIA

Penulis

TIA

"Berdedikasi untuk menyajikan informasi yang akurat dan bermanfaat bagi seluruh pembaca SHABDA."

Komentar Pembaca

Tulis Komentar

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan.

Artikel Terkait