Pati, Shabda.id- Kuasa hukum korban dugaan kekerasan seksual yang melibatkan Ashari, Ali Yusron, meminta aparat penegak hukum segera menuntaskan proses hukum perkara yang menurutnya telah memasuki tahap P-21.
Ia mengaku khawatir keterlambatan proses justru dapat menghambat kepastian hukum bagi korban.
"Berkas perkara sudah lengkap. Saya khawatir jika perpanjangan proses ini karena persoalan di LPSK, jangan sampai pada tahap P-21 justru terjadi pembelokan proses hukum sehingga kepastian hukum tidak tercapai," kata Ali Yusron kepada awak media, Rabu 29 Juli 2026.
Ali menjelaskan, persoalan restitusi yang sedang diproses oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) seharusnya tidak menghambat pelimpahan perkara ke Kejaksaan.
Menurutnya, kepolisian dan kejaksaan perlu memperkuat koordinasi agar proses penegakan hukum berjalan sesuai prosedur.
Baca Juga:
"Kami mendorong sinergi antara kepolisian dan kejaksaan. Berkas yang sudah dinyatakan lengkap segera ditindaklanjuti. Jangan sampai menunggu perhitungan dari LPSK," ujarnya.
Selain itu, ia meminta agar setelah pelimpahan tahap dua dilakukan, tersangka beserta barang bukti segera diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum sesuai ketentuan yang berlaku.
"Kami juga memohon Kejaksaan Negeri Pati segera melakukan langkah-langkah sesuai kewenangannya agar proses hukum berjalan efektif," tambahnya.
Ali berharap Kejaksaan Negeri Pati dapat memberikan informasi yang terbuka mengenai perkembangan penanganan perkara tersebut.
Menurutnya, keterbukaan informasi penting agar masyarakat memperoleh kepastian mengenai proses hukum yang sedang berjalan.
"Kejaksaan Negeri Pati harus terbuka. Kami berharap penegakan hukum berjalan secara profesional, transparan, dan memberikan kepastian hukum bagi semua pihak," tutupnya.