Kudus, Shabda.id - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus tengah menggodok rencana untuk mengubah status zonasi Pedagang Kaki Lima (PKL).
Salah satunya lokasi coffee street yang semula berada di zona merah (dilarang berdagang) diwacanakan bakal "turun status" menjadi zona kuning (diperbolehkan dengan syarat).
Langkah berani ini diambil sebagai respons atas menjamurnya tren coffee street di Kota Kretek sekaligus sebagai stimulus ekonomi bagi sektor informal.
Bupati Kudus, Sam’ani Intakoris, menegaskan bahwa kebijakan ini bukan sekadar pemutihan, melainkan bagian dari penataan agar roda ekonomi warga tetap berputar tanpa mengorbankan estetika dan ketertiban kota.
“Ini sebagai bentuk penataan PKL di situasi kondisi ekonomi saat ini, agar tertib dan tetap indah. Zona PKL akan kita kaji, khususnya untuk mewadahi coffee street,” ujar Sam’ani saat ditemui pada Selasa 26 Mei 2026.
Selama ini, aturan zonasi PKL di Kudus terbagi kaku menjadi tiga warna. Perubahan status dari merah ke kuning otomatis akan mengubah lanskap aktivitas malam di beberapa sudut kota.
Zona Merah, kawasan steril PKL. Meliputi fasilitas umum, sekitar tempat ibadah, rumah sakit, sekolah, hingga Alun-Alun kota demi menjaga fungsi trotoar dan kelancaran lalu lintas.
Baca Juga:
Zona Kuning, kawasan semi-bebas. PKL diperbolehkan menggelar lapak dengan syarat ketat, salah satunya pembatasan jam operasional (biasanya sore hingga malam hari).
Zona Hijau, kawasan bebas. Area resmi yang memang diperuntukkan bagi PKL untuk berdagang tanpa batasan waktu.
Seperti saat ini, di sepanjang Jalan Jenderal Sudirman, Jalan Sunan Muria, hingga Jalan Ahmad Yani. Saban malam, bahu jalan dan trotoar di kawasan tersebut disulap menjadi tempat nongkrong yang estetik dan ramai pembeli.
“Coffee street dapat menjadi salah satu penggerak ekonomi daerah apabila ditata dengan baik. Harapannya, kebijakan zonasi baru nantinya mampu menciptakan kawasan usaha yang nyaman bagi pedagang maupun pengunjung,” tambah Sam’ani.
Meski memberikan lampu hijau bagi geliat ekonomi malam, Bupati Sam’ani memberikan catatan tebal bagi para pelaku usaha. Kebebasan di zona kuning nantinya harus dibarengi dengan rasa tanggung jawab moral menjaga ketertiban lingkungan.
Secara tegas, ia mewanti-wanti agar ruang publik yang diberikan tidak disalahgunakan untuk aktivitas negatif yang bisa merusak citra Kabupaten Kudus.
“Pesan kami, jangan ada narkoba atau minuman keras, supaya pengunjung maupun wisatawan juga merasa aman,” tegasnya.
Harapanya, Kudus segera bertransformasi menjadi kota dengan wisata coffee street malam hari yang legal, tertata rapi, dan jauh dari kesan kumuh.