SHABDA
Cari berita…
Kepolisian

Pengasuh Ponpes di Kayen Pati Jadi Tersangka, Polisi Ungkap Dugaan Pencabulan Berulang terhadap Santri

Nahidur Rohman
Nahidur Rohman
Pengasuh Ponpes di Kayen Pati Jadi Tersangka, Polisi Ungkap Dugaan Pencabulan Berulang terhadap Santri
Kasat Reskrim Polresta Pati Kompol Dika Hadiyan Widya Wiratama dalam konferensi pers di Aula Mapolresta Pati, Jum'at 11 September 2026 (Foto: Shabda.id)

Hasil pemeriksaan penyidik, dugaan pencabulan tersebut tidak hanya terjadi sekali, delapan kali tindakan yang dilakukan tersangka terhadap korban

Pati, Shabda.id- Kasus dugaan kekerasan seksual terhadap seorang santri di sebuah pondok pesantren di Kecamatan Kayen, Kabupaten Pati, memasuki babak baru.

Satreskrim Polresta Pati resmi menetapkan pengasuh Pondok Pesantren Al-Hidayah, berinisial MKA (47), sebagai tersangka. Polisi menyebut dugaan perbuatan tersebut dilakukan berulang kali terhadap korban.

Penetapan tersangka disampaikan Kasat Reskrim Polresta Pati Kompol Dika Hadiyan Widya Wiratama dalam konferensi pers di Aula Mapolresta Pati, Jum'at 11 September 2026.

Menurut hasil pemeriksaan penyidik, dugaan pencabulan tersebut tidak hanya terjadi sekali. Polisi mencatat terdapat delapan kali tindakan yang dilakukan tersangka terhadap korban.

Dika mengatakan, tersangka diduga menggunakan pemberian uang sebagai bujuk rayu. Selain itu, posisi MKA sebagai pengasuh sekaligus pendidik membuat korban berada dalam posisi yang rentan.

"Modus operandi tersangka yakni memberi uang sebagai bentuk bujuk rayu. Selain itu, karena status tersangka sebagai pengasuh dan pendidik di lembaga tersebut, korban merasa takut, tertekan, serta patuh terhadap figur pengasuhnya," kata Dika.

Perkara tersebut mulai terungkap setelah orang tua korban menyampaikan aduan yang kemudian ditindaklanjuti dengan laporan polisi pada 9 September 2026.

Polisi menyebut dugaan peristiwa terakhir terjadi pada Sabtu 05 September 2026 sekitar pukul 11.00 WIB di kamar kediaman tersangka yang berada di lingkungan pondok pesantren.

Dalam penyidikan, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan lokasi kejadian. Di antaranya kasur berwarna putih berukuran 200 x 180 sentimeter, bantal putih, guling abu-abu muda, serta seprai berwarna merah marun.

Kasus tersebut sebelumnya sempat memicu keresahan di lingkungan Desa Talun. Setelah mengetahui adanya peristiwa tersebut, warga pada Selasa 08 September 2026 malam, mendatangi kediaman MKA.

Mengetahui hal itu, MKA mencari tempat aman dan mendatangi Polsek Kayen, untuk selanjutnya dibawa ke Mapolresta Pati untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kepolisian kemudian menetapkan MKA sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 6 huruf c juncto Pasal 15 ayat (1) huruf e Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

Selain itu, penyidik juga menerapkan Pasal 415 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Polisi menyebut adanya pemberatan karena dugaan perbuatan dilakukan oleh tenaga pendidik dan secara berulang.

Selain proses hukum terhadap tersangka, kepolisian juga melakukan pendampingan terhadap korban. Penyidik berkoordinasi dengan UPTD PPA untuk memastikan korban mendapatkan perlindungan dan pendampingan psikologis.

Polisi juga berkoordinasi dengan Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Pati terkait penanganan perkara tersebut.

Satreskrim Polresta Pati bahkan membuka posko pengaduan bagi masyarakat yang merasa pernah menjadi korban atau mengetahui dugaan perbuatan serupa yang berkaitan dengan tersangka.

Langkah tersebut dilakukan untuk menggali kemungkinan adanya korban lain sekaligus memastikan setiap laporan dapat ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum.

Bagikan ke Teman Anda

Bagikan: WhatsApp Facebook X Telegram
Nahidur Rohman

Penulis

Nahidur Rohman

"Berdedikasi untuk menyajikan informasi yang akurat dan bermanfaat bagi seluruh pembaca SHABDA."

Komentar Pembaca

Tulis Komentar

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan.

Artikel Terkait