Demak, Shabda.id -- Rencana pengeboran Sumur Pengembangan Minyak dan Gas Bumi (migas) RBG-7 yang berlokasi di Desa Pilangwetan, Kecamatan Kebonagung, Kabupaten Demak, hingga kini masih dalam proses penantian.
Proyek strategis tersebut sebelumnya sempat mengalami penundaan lebih dari satu tahun menyusul adanya perubahan titik koordinat pengeboran di lapangan.
Ketua Komisi D DPRD Jawa Tengah, Ida Nur Sa'adah mengonfirmasi, hingga saat ini perkembangan rencana pengeboran sumur migas di Demak tersebut belum masuk dalam agenda pembahasan di tingkat pemerintah provinsi.
Oleh karena itu, kepastian mengenai tahapan lanjutan proyek tersebut masih perlu ditelusuri lebih dalam kepada pihak-pihak terkait.
Ia membeberkan, pembahasan proyek pengeboran yang saat ini sudah bergulir hingga tingkat provinsi justru berada di wilayah Kabupaten Semarang.
Untuk kasus di Kabupaten Semarang, pihak DPRD dan dinas terkait telah bertindak cepat dengan meminta klarifikasi serta penjelasan resmi dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
"Proses tersebut dilakukan untuk memperoleh kejelasan mengenai kegiatan yang direncanakan, sekaligus memastikan pihak terkait memberikan penjelasan kepada masyarakat di sekitar lokasi proyek," ungkap Ida.
Baca Juga:
Belajar dari penanganan di Kabupaten Semarang, Ida menekankan pentingnya komunikasi terbuka dari pihak penyelenggara proyek kepada warga terdampak.
Pihaknya telah meminta Kementerian ESDM bersama PT PLN untuk turun langsung menyosialisasikan rencana kegiatan agar masyarakat mendapatkan kepastian informasi dan tidak terbayang-bayang isu yang simpang siur.
Sementara untuk kasus di Desa Pilangwetan, Demak, meskipun masa penundaan akibat pergeseran titik koordinat telah berlalu dan mulai memasuki tahap persiapan, detail progres teknis di lapangan masih harus diverifikasi ulang kepada pelaksana proyek maupun instansi berwenang.
Ida menegaskan, belum masuknya berkas persoalan Demak ke tingkat provinsi membuat pola penanganannya tidak bisa disamakan begitu saja dengan proyek di Kabupaten Semarang.
"Belum masuknya persoalan tersebut ke tingkat provinsi juga membuat perkembangan rencana pengeboran di Demak belum dapat disamakan dengan penanganan kegiatan serupa di Kabupaten Semarang," jelasnya.
Ke depan, DPRD Jawa Tengah mendorong terciptanya sinergi dan koordinasi yang kuat antara pemerintah daerah, pemerintah provinsi, kementerian terkait, hingga kontraktor pelaksana proyek.
Keterbukaan informasi publik dinilai menjadi kunci utama agar setiap tahapan pengeboran migas dapat berjalan sesuai regulasi tanpa memicu keresahan warga sekitar.