Kudus, Shabda.id- Seorang pria bernama Suyono (47), warga Desa Cangkring, Kecamatan Karanganyar, Kabupaten Demak, ditemukan meninggal dunia di dalam kamar kos yang ditempatinya di Desa Jati Kulon, Kecamatan Jati, Kabupaten Kudus, Selasa 28 Juli 2026 pagi.
Kapolsek Jati AKP Hadi Noor Cahyo mengatakan, penemuan jenazah tersebut diketahui sekitar pukul 07.50 WIB setelah saksi mencium bau tidak sedap yang berasal dari kamar korban.
"Setelah mencium bau menyengat, saksi bersama pemilik kos berusaha melihat ke dalam kamar melalui jendela. Korban terlihat sudah tergeletak di lantai dalam kondisi tubuh membengkak, kemudian kejadian tersebut dilaporkan ke Polsek Jati," ujar AKP Hadi.
Korban diketahui bernama Suyono, kelahiran Demak, 26 Juli 1979, yang bekerja sebagai wartawan. Ia menempati kamar kos milik Redjo di Desa Jati Kulon.
Berdasarkan keterangan pemilik kos, terakhir kali korban terlihat pada Sabtu 25 Juli 2026 sekitar pukul 18.00 WIB. Saat itu korban sempat diajak berbincang mengenai kelanjutan sewa kamar dan mengaku masih menunggu gajinya turun sebelum masuk kembali ke kamarnya.
Sementara itu, seorang teman korban mengaku sempat menerima panggilan telepon dari korban pada Ahad 26 Juli 2026 sekitar pukul 04.00 WIB. Namun panggilan tersebut tidak terjawab.
Baca Juga:
Keesokan harinya, teman korban sempat mengirim pesan WhatsApp untuk menanyakan maksud panggilan tersebut.
Mendapat laporan, petugas SPKT Polsek Jati bersama Tim Inafis Polres Kudus dan tenaga medis dari UPT Puskesmas Jati segera mendatangi lokasi untuk melakukan olah tempat kejadian perkara dan pemeriksaan awal.
Hasil pemeriksaan medis menyatakan tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan atau penganiayaan pada tubuh korban. Saat ditemukan, jenazah sudah dalam kondisi membengkak dan mengalami pembusukan.
Di dalam kamar juga ditemukan obat Natrium Diclofenac dan Dexamethasone.
Setelah proses identifikasi selesai, jenazah dievakuasi ke RSUD dr. Loekmono Hadi Kudus menggunakan ambulans relawan untuk penanganan lebih lanjut.
Polisi masih melakukan penyelidikan guna memastikan penyebab pasti meninggalnya korban, meski dari hasil pemeriksaan awal tidak ditemukan indikasi tindak pidana.