Pati, Shabda.id- Polemik penguasaan lahan yang melibatkan Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Pati dan Yayasan Pendidikan Islam Pati (YAPI) 2011 kembali mencuat.
Kali ini, persoalan tersebut berujung laporan ke kepolisian setelah pagar di area lahan MTs Islam Pati dibongkar dan sebuah kanopi disebut dipasang di lokasi tersebut.
Laporan terhadap pimpinan YAPI 2011 disampaikan pihak PCNU melalui Lembaga Penyuluhan dan Bantuan Hukum Nahdlatul Ulama (LPBH-NU) Pati pada Senin 28 September 2026.
Ketua LPBH-NU Pati Ahmad Shofwan menyebut pembongkaran pagar berlangsung pada Sabtu 26 September 2026 sekitar pukul 14.00 WIB.
Saat itu, kegiatan belajar mengajar di MTs Islam Pati disebut telah selesai. Sejumlah pekerja kemudian masuk ke area lahan dan membongkar pagar.
“Jum'at malam Sabtu itu menerima surat dari YAPI 2011, dalam hal ini ketuanya adalah Pak Rodhi Ridwan, yang memberitahukan untuk pelaksanaan pembangunan di lahan itu. Jelas kami keberatan,” kata Shofwan.
Surat yang dimaksud merupakan pemberitahuan mengenai rencana pembangunan yang diterima pihak PCNU pada Jum'at 25 September 2026 malam.
Menurut Shofwan, PCNU bersama pihak MTs Islam Pati telah menyampaikan keberatan terhadap rencana tersebut. Namun, aktivitas di lokasi tetap berlangsung.
Selain pagar yang dibongkar, pihak PCNU menyebut terdapat pemasangan kanopi di atas lahan yang tercatat dalam Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 1201.
Baca Juga:
Shofwan mengatakan keputusan melapor ke polisi diambil setelah upaya keberatan yang disampaikan sebelumnya tidak menghentikan kegiatan di lahan tersebut.
Ia menilai PCNU memiliki dasar dalam mempertahankan penguasaannya atas lahan yang disengketakan. Salah satunya, menurut Shofwan, PCNU Pati tercatat sebagai nadzir atau pengelola wakaf atas lahan tersebut.
Ia juga menyebut permohonan eksekusi yang pernah diajukan Rodhi Ridwan di Pengadilan Negeri (PN) telah dinyatakan non-executable atau tidak dapat dieksekusi.
Selain itu, Shofwan menyebut upaya hukum yang diajukan YAPI di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang juga tidak diterima.
“Pertimbangan hukum Pengadilan Agama Pati juga menyatakan YAPI dengan Akta Notaris 1976 yang diperbarui 1985 merupakan entitas berbeda dengan YAPI Akta Notaris 2011 yang saat ini mengelola STAI Pati,” jelasnya.
Atas kejadian tersebut, PCNU meminta kepolisian menindaklanjuti laporan yang telah dibuat.
“Karena surat keberatan kami diabaikan dan mereka tetap merusak pagar serta menerobos masuk, kami minta perkara ini resmi dilaporkan ke kepolisian,” ujar Shofwan.
Ia berharap laporan tersebut dapat segera ditindaklanjuti oleh Polresta Pati.
“Ini tanah milik NU, milik jamaah dan jam'iyah, bukan tanah pribadi. Kami berharap Polresta Pati segera bertindak tegas terhadap pihak-pihak yang tidak berhak,” tandasnya.
Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, pihak YAPI 2011 belum memberikan keterangan terkait tudingan pembongkaran pagar dan pemasangan kanopi tersebut.