Pati, Shabda.id- Satreskrim Polresta Pati menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan yang terjadi di kawasan Waduk Terpus, Desa Beketel, Kecamatan Kayen, Kabupaten Pati, Selasa 14 Juli 2026.
Dalam rekonstruksi tersebut, tersangka memperagakan lebih dari 40 adegan untuk mencocokkan rangkaian peristiwa dengan hasil penyidikan.
Wakasatreskrim Polresta Pati, AKP Iswantoro, mengatakan rekonstruksi merupakan salah satu tahapan penyidikan dalam perkara penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia pada 2 Mei 2026.
"Terkait perkara penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia pada 2 Mei 2026, hari ini kami melaksanakan rekonstruksi kejadian," ujarnya.
Menurut Iswantoro, seluruh adegan yang diperagakan tersangka sesuai dengan keterangan yang telah disampaikan kepada penyidik selama proses pemeriksaan.
"Terkait rekonstruksi kejadian, pelaku telah mengakui perbuatannya, dan rekonstruksi sesuai apa yang diakui oleh pelaku," jelasnya.
Baca Juga:
Ia menambahkan, setelah rekonstruksi selesai dilaksanakan, penyidik akan melanjutkan proses hukum dengan melimpahkan berkas perkara ke Kejaksaan.
"Berkas setelah rekonstruksi akan dilimpahkan ke kejaksaan," katanya.
Sebelumnya, kasus ini bermula saat korban berinisial S (64) bersama tersangka W (49) mendatangi kawasan Waduk Terpus pada 2 Mei 2026.
Berdasarkan hasil penyidikan, keduanya diduga terlibat perselisihan yang berujung pada aksi penganiayaan menggunakan senjata tajam hingga menyebabkan korban meninggal dunia.
Usai kejadian, jasad korban dibuang ke kawasan waduk dan baru ditemukan warga dua hari kemudian dalam kondisi mengapung. Penemuan tersebut menggegerkan masyarakat sekitar dan mendorong Satreskrim Polresta Pati melakukan penyelidikan intensif.
Hasil penyelidikan mengarah kepada tersangka yang kemudian berhasil ditangkap di Kabupaten Barito Kuala, Kalimantan Selatan. Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut.
Melalui rekonstruksi yang memperagakan lebih dari 40 adegan itu, penyidik memastikan rangkaian peristiwa telah sesuai dengan pengakuan tersangka serta alat bukti yang telah dikumpulkan. Selanjutnya, berkas perkara akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan untuk proses hukum pada tahap berikutnya.