Blora, Shabda.id– Tim Resmob Satreskrim Polres Blora bersama Polsek Blora Kota menangkap seorang pria berinisial KY (44), tersangka pencurian sepeda motor di area parkir kantor PDAM Cabang Blora, Kelurahan Tempurejo, Kecamatan Blora, Kabupaten Blora.
Ironisnya, tersangka sempat mendatangi lokasi saat polisi melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Ia bahkan berpura-pura mengobrol dengan petugas yang tengah menyelidiki kasus tersebut.
Kapolres Blora AKBP Inggal Widya Perdana membenarkan penangkapan tersebut. Tersangka diamankan pada Jum'at 08 Oktober 2026 sekitar pukul 10.00 WIB setelah polisi melakukan serangkaian penyelidikan.
Kasus pencurian itu terjadi pada Rabu 07 Oktober 2026 sekitar pukul 10.30 WIB. Korban berinisial YA (31), pegawai PDAM Blora asal Kecamatan Banjarejo, kehilangan sepeda motor Honda Vario 125 warna white silver yang diparkir di lingkungan kantornya.
Menurut keterangan polisi, tersangka awalnya mendatangi kantor PDAM untuk mencuci muka karena aliran air di rumahnya sedang mati. Saat berada di area parkir, ia melihat sepeda motor milik korban dengan kunci yang masih menempel di lubang kontak.
Melihat kesempatan tersebut, tersangka mengambil helm yang tergantung di sepeda motor lain, kemudian membawa kabur Honda Vario milik korban.
Sepeda motor itu kemudian dibawa ke wilayah Kecamatan Bulu, Kabupaten Rembang. Di sana, tersangka melepas pelat nomor dan kaca spion sebelum menggadaikan kendaraan tersebut melalui perantara rekannya dengan nilai Rp2 juta.
Baca Juga:
Kapolres menjelaskan, pengungkapan kasus bermula dari laporan korban pada Kamis 08 Oktober 2026. Polsek Blora Kota berkoordinasi dengan Tim Resmob Satreskrim Polres Blora untuk melakukan olah TKP dan mengumpulkan bukti-bukti.
“Uniknya, saat petugas melakukan olah TKP di lokasi kejadian, tersangka ini sempat datang dan berpura-pura mengobrol dengan petugas,” ujar AKBP Inggal Widya Perdana.
Dari hasil penyelidikan dan pencermatan bukti-bukti di sekitar lokasi, kecurigaan polisi mengarah kepada KY. Petugas kemudian bergerak hingga berhasil mengamankan tersangka pada Jumat pagi.
Saat diinterogasi, tersangka mengakui perbuatannya sekaligus menunjukkan lokasi sepeda motor yang telah digadaikan, yakni di Desa Ngulaan, Kecamatan Bulu, Kabupaten Rembang.
“Petugas bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan barang bukti satu unit sepeda motor Honda Vario,” tambahnya.
Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Satreskrim Polres Blora untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 476 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak kategori V.