SHABDA
Cari berita…
Hukum

Rebutan Harta Gono-gini, Rumah 2 Lantai di Pati Dirobohkan Eksavator

Arif Saifudin
Arif Saifudin
Rebutan Harta Gono-gini, Rumah 2 Lantai di Pati Dirobohkan Eksavator
Eksavator saat merobohkan rumah 2 lantai (Foto: Shabda.id)

Eksekusi tanah dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 480 ini merupakan buntut panjang dari perselisihan antara mantan pasangan suami istri

Pati, Shabda.id- Sebuah rumah bertingkat dua di Desa Karaban, Kecamatan Gabus, Kabupaten Pati, terpaksa rata dengan tanah pada Selasa 09 Juni 2026 siang.

Bangunan megah tersebut dirobohkan menggunakan alat berat menyusul eksekusi lahan sengketa harta gono-gini pasca-perceraian yang telah berkekuatan hukum tetap.

​Eksekusi tanah dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 480 ini merupakan buntut panjang dari perselisihan antara mantan pasangan suami istri, Sudarmini (pemohon eksekusi) dan Sutrisno (termohon). Pengadilan Negeri menetapkan bahwa hak atas tanah tersebut sah jatuh ke tangan Sudarmini.

Kuasa Hukum Sudarmini, Darsono, membeberkan bahwa sengketa ini bermula dari proses pembagian harta bersama setelah keduanya bercerai. Namun, di tengah jalan dan sebelum proses hukum selesai, tanah objek sengketa tersebut diduga sempat dijual kepada pihak ketiga hingga berpindah tangan.

​"Perkara ini kemudian bergulir ke pengadilan demi kejelasan hukum, dan akhirnya dimenangkan oleh pihak klien kami, Sudarmini," ujar Darsono.

Meski melibatkan alat berat, proses eksekusi rumah berukuran 3 x 20 meter ini berlangsung kondusif tanpa perlawanan. Penghuni rumah tampaknya sudah pasrah. Sebelum eksavator merobohkan dinding beton, mereka telah mengosongkan isi rumah serta menyelamatkan material penting seperti kusen, genteng, dan atap.

Langkah perobohan terpaksa diambil demi memenuhi amar putusan pengadilan yang mewajibkan tanah diserahkan dalam keadaan kosong melompati. Pihak pemohon sendiri masih memberikan kelonggaran waktu hingga 15 hari ke depan bagi termohon untuk menyelesaikan pengosongan lahan secara menyeluruh.

​Kasus di Desa Karaban ini menjadi alarm keras bagi masyarakat bahwa peralihan aset atau penjualan sepihak atas tanah yang masih berstatus harta gono-gini bisa berujung fatal secara hukum.

Bagikan ke Teman Anda

Bagikan: WhatsApp Facebook X Telegram
Arif Saifudin

Penulis

Arif Saifudin

"Berdedikasi untuk menyajikan informasi yang akurat dan bermanfaat bagi seluruh pembaca SHABDA."

Komentar Pembaca

Tulis Komentar

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan.

Artikel Terkait